"Pelaku mengiming-imingi uang antara Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu kepada anak-anak yang masuk dalam masjid," ucap Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).
Menurut Lando, pelaku saat beraksi kerap meraba alat viral korban. Hal ini dilakukan setelah korban terjebak dengan rayuan dari pelaku.
"Ketika anak-anak bersedia maka pelaku melakukan aksinya (mencabuli korban)," ungkap Lando.
Lando memastikan, seluruh korban yang hingga kini dilaporkan berjumlah 16 orang tersebut ialah masih di bawah umur. Pelaku kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Pasal yang disangkakan 82 Ayat 1 Undang-Undang 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Diberitakan sebelumnya, aksi pelaku pada awalnya terekam kamera CCTV masjid dan beredar di aplikasi percakapan. Terungkap pula bahwa lokasi pencabulan itu terjadi di salah satu masjid di wilayah Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Video yang beredar itu kemudian ikut disaksikan orang tua korban. Orang tua korban yang keberatan lantas melaporkan aksi pelaku ke polisi.
"Pelaku dilaporkan telah mencabuli anak di dalam masjid. Jumlahnya terbilang banyak ada 16 orang," kata Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Rivai kepada wartawan, Selasa (17/8).
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, KA sudah melancarkan aksinya sejak tiga bulan lalu atau pada awal Mei 2021. Polisi juga mengungkap korban KA mencapai 16 orang sejauh ini.
"Setelah ditelusuri lewat berbagai sumber, disinyalir perbuatan pelaku sudah berulang kali dan jumlah korban mencapai belasan orang," ungkap Rivai.
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar