RADIO BABE NEWS - Satuan Reserse Mobile Polres Sukoharjo menanangkap JS (52), warga Desa Klagen, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Ia ditangkap karena menipu korban hingga Rp 5,1 miliar dengan modus menjanjikan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho mengatakan, mantan kepala desa ini ditangkap di Perum Sapphire Residence Beji, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Minggu (8/8/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Dugaan tindak pidana penipuan tersebut telah dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2018.
Bermula, korban Dul Gani (58), warga Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, ditelepon anak angkatnya Suharti bahwa tersangka ingin berkenalan dengan korban.
Korban dan tersangka akhirnya sepekat bertemu di Mojolaban. Dalam pertemuannya itu, tersangka menjanjikan bisa memasukkan korban menjadi CPNS.
"Dalam pertemuan tersebut tersangka menjanjikan korban menjadi PNS BNN, BPN, KPPN, Kemenhub, Kemenag, dan Kejaksaan dalam waktu satu tahun dengan membayar sejumlah uang," kata Wahyu dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (10/8/2021).
Korban memberikan uang kepada tersangka sebagai syarat bisa menjadi CPNS total sebanyak Rp 62 juta, dengan dua kali pembayaran pada 10 Mei 2019 sebesar Rp 37 juta dan 26 Maret 2021 sebesar Rp 25 juta.
"Setelah ditunggu dari waktu yang dijanjikan tersangka tidak juga bisa merealisasikan menjadi PNS. Mulai tanggal 24 April 2021 nomor ponsel tersangka tidak bisa dihubungi. Korban mencari ke rumah tersangka sudah dalam keadaan kosong," terang dia.
Selain Dul Gani, kata Wahyu, ada 52 orang yang juga menjadi korban penipuan oleh tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 22 kuitansi pembayaran milik para korban dengan jumlah nominal berbeda-beda, mulai dari yang terkecil Rp 12 juta hingga Rp 835 juta dengan jumlah total mencapai Rp 5,1 miliar.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
Sumber : Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar