Kemendikbud Janji Fasilitasi Usulan soal Polemik Statuta UI

RADIO BABE NEWS -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan akan memfasilitasi opsi-opsi yang diusulkan terkait polemik Statuta Universitas Indonesia (UI) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021.

Termasuk pun, usulan untuk mengubah kembali revisi yang baru seumur jagung diteken perubahannya oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Kemendikbudristek selalu terbuka untuk memfasilitasi teman-teman UI apabila akan melakukan penyempurnaan terhadap Statuta UI," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam, Jumat (6/8).

Meskipun aturan ini belum lama diterbitkan, Nizam menjelaskan UI merupakan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) yang memiliki otonomi yang lebih luas, termasuk dalam tata kelola kampus.

Dalam hal ini, sambungnya, statuta berperan sebagai dasar yang mengatur tata kelola perguruan tinggi. Pasalnya otonomi PTN-BH dipegang perguruan tinggi, maka kampus bisa memutuskan poin-poin statuta selama dalam koridor regulasi yang ada.

"Peran pemerintah memfasilitasi dan memastikan kepentingan masyarakat, terutama mahasiswa, terjaga dan terlindungi. Misal akses untuk mahasiswa dari keluarga kurang mampu, dan sebagainya," kata Nizam.

Sebelumnya, PP No. 75 Tahun 2021 diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 sebagai pengganti Statuta UI yang lama. Namun peraturan ini menuai kritik karena dinilai mengizinkan rangkap jabatan bagi rektor.

Polemik itu tak lepas dari terkuaknya ke publik mengenai Rektor UI Ari Kuncoro yang juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Belakangan, setelah ribut-ribut itu, Ari memutuskan mengundurkan diri dari jabatan komisaris yang telah ia jabat sejak 2020 silam.

Meski begitu, Statuta UI yang baru tetap dinilai bermasalah oleh sejumlah pihak termasuk elemen mahasiswa hingga guru besar UI. Imbas dari itu, empat organisasi UI yang terdiri dari Rektorat, Senat Akademik, Dewan Guru Besar dan Majelis Wali Amanat kemudian menggelar rapat dan membuka opsi revisi statuta.

"Keempat organ menyatakan bahwa ada permasalahan dengan Statuta PP No. 75 Tahun 2021. Oleh karena itu keempat organ ingin bertemu lagi untuk pembahasan lebih lanjut," kata anggota DGB UI Achmad Fauzi, Senin (2/8).

Sumber: CNN Indonesia
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer