Hal itu ia sampaikan merespons pelbagai pertanyaan masyarakat terkait keberadaan buku nikah usai Kemenag memberlakukan kartu nikah digital.
"Program kartu nikah digital bukan pengganti buku nikah. Pasangan pengantin akan tetap mendapatkan buku nikah secara fisik dari KUA tempat mereka menikah. Ini untuk meluruskan kesalahpahaman terkait informasi program kartu nikah digital di tengah masyarakat," kata Jajang dalam keterangan resminya yang dikutip Rabu (18/8).
Jajang menjelaskan bahwa Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital hanya untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik, namun bukan menghentikan penerbitan buku nikah fisik.
Sehingga, calon pengantin nantinya tetap mendapatkan buku nikah fisik dan kartu nikah digital dari KUA.
Diketahui, Kemenag per Agustus 2021 menghentikan penerbitan kartu nikah versi cetak dan menggantinya dalam bentuk digital.
Jajang menjelaskan bahwa Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital hanya untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik, namun bukan menghentikan penerbitan buku nikah fisik.
Sehingga, calon pengantin nantinya tetap mendapatkan buku nikah fisik dan kartu nikah digital dari KUA.
Diketahui, Kemenag per Agustus 2021 menghentikan penerbitan kartu nikah versi cetak dan menggantinya dalam bentuk digital.
"Kartu nikah fisik masih bisa didapatkan selama persediaan di KUA tersebut masih ada. Jika masih tersedia, bagaimana cara memperoleh kartu nikah fisik? Yaitu dengan cara mengajukan permohonan ke Kepala KUA setempat, karena dalam SE Dirjen Bimas Islam tersebut dijelaskan pula kartu nikah fisik yang tersisa di KUA harus dihabiskan," kata dia.
Selain itu, Jajang turut menjelaskan bahwa alokasi anggaran pengadaan printer untuk mencetak kartu nikah tahun 2021 akan dialihkan untuk penguatan layanan olah data lainnya di KUA.
Jajang berharap setiap aturan atau kebijakan dari pemerintah harus disampaikan secara lengkap kepada masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini. Hal itu bertujuan agar tidak muncul permasalahan atau kesalahpahaman di kemudian hari.
"Bila stok kartu nikah fisik sudah habis, printer kartu nikah yang ada bisa dimanfaatkan untuk pencetakan kartu masjid, dan layanan-layanan yang lain," kata dia.
Sumber : CNN Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar