Gerebek Judi, Polisi dan Kadis di Maluku Barat Daya Diciduk

RADIO BABE NEWS -- Aparat kepolisian menangkap empat orang yang melakukan perjudian jenis kartu joker di sebuah rumah kosong di wilayah Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku.
Mereka yang diciduk itu adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga berinisial AT alias Agus (48), polisi berinisial DR alias Deni (49), Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pariwisata berinisial FK alias Finse (43), dan seorang kontraktor berinsial OPP alias Oyan (52).

Dalam rekaman video berdurasi 2.50 detik, terlihat enam orang anggota polisi berpakaian preman menggerebek sebuah rumah berlantai dua, mereka menemukan penjudi asik bermain judi.

Saat hendak digrebek, mereka tak berkutik, polisi lalu meminta penjudi tetap berada di kursi dan tak pindah tempat duduk.

Salah satu orang yang diamankan berinisial DR (49) sempat panik dan berusaha untuk bernegosiasi, namun dijegat polisi penggerebek dan ditegaskan tetap di tempat.

Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Dwi Backtiar Rivai mengatakan lokasi perjudian itu di rumah Ateng Miru yang kosong sehingga membuat aktivitas judi tidak terlihat.

"Peristiwa itu terjadi pada Kamis, (27/8) pukul 00.27 WIT," ujar Dwi melalui pernyataan resmi, Minggu, (29/8).

Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah uang pecahan Rp100-50 dan pecahan Rp5.000 senilai Rp1.030.000, (satu juta tiga puluh ribu rupiah) dan kartu merk Keris sebanyak 2 DOS.

Empat orang penjudi tersebut langsung digelandang ke markas besar Polres Tiakur, Maluku Barat Daya, Maluku untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Ia bilang penggerebekan perjudian dipimpin langsung Bripka Gunawan Santoso bersama anggota satuan reskrim dan anggota propam setelah
laporan polisi Sprin Tugas Nomor : SP.Gas/58/VIII/2021/Sat Reskrim tanggal 25 Agustus 2021.

Kini, keempat penjudi tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruangan reserse kriminal Polres Tiakur, Maluku Barat Daya, Maluku.

Mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman kurungan badan maksimal sepuluh tahun penjara.

Sumber : CNN Indonesia
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer