Seorang wanita di Gowa, Sulawesi Selatan, bernama Amriana (34) yang dipukul petugas Satpol PP saat penindakan PPKM ternyata berbohong terkait kehamilannya. Diketahui, Amriana berbohong karena takut dipukul Satpol PP.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan Amriana tidak salah bila berbohong untuk melindungi diri dari berbagai ancaman, salah satunya pemukulan.
"Bohong untuk melindungi diri boleh saja," ujar Abdul Fickar lewat pesan singkat kepada detikcom, Jumat (23/7/2021).
Namun, pihak kepolisian harus membuktikan bila Amriana berbohong untuk menghindari pemukulan. Bila tidak terbukti ada ancaman pemukulan, maka Amriana bisa dipidana.
"Tetapi jika ancaman pukulan itu tidak ada, maka bohongnya bisa diproses pidana," sebut Abdul Fickar.
"Pasal 242 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara itu mengatur soal keterangan palsu atau kebohongan yang diberikan oleh seseorang yang diminta keterangannya," lanjutnya.
Sementara itu, Ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan hal serupa. Ia menyebut perbuatan Amriana bisa dikenai pidana karena memancing amarah masyarakat dan menyudutkan Satpol PP.
"Apa yang diperbuat itu adalah satu tindakan yang tidak sesuai dengan fakta kalau kemudian dikenakan hukuman maka bisa konstruksinya pasal 14 atau 15 undang-undang 1946 sebagaimana yang diterapkan oleh Ratna Sarumpaet," tegas Suparji.
Suparji menyebut aksi tipu-tipu Amriana soal kehamilannya demi menghindari pemukulan Satpol PP juga tidak dibenarkan. Namun, disatu sisi, Suparji juga tidak membenarkan aksi pemukulan oleh oknum Satpol PP.
"Tidak dibenarkan dalam konteks pemukulan atau tidak dibenarkan pula dalam konteks berbohong untuk menghindari (pemukulan). Jadi kedua-duanya tidak dibenarkan," jelasnya.
Sementara untuk pengurangan hukuman oknum Satpol PP jika wanita tersebut terbukti berbohong, Abdul dan Suparji beda pendapat. Abdul lebih memilih oknum Satpol PP tetap dipidana karena aksi pemukulan.
"Sepanjang yang dilakukan penganiayaan dengan alasan apapun tidak ada alasan pengurangannya," terang Abdul.
Sementara Suparji, menyebut hukuman oknum Satpol PP itu bisa dikurangi. "Kalau memang (Amriana) terbukti berbohong itu bisa jadi pertimbangan buat hukuman Satpol PP itu, bahwa yang bersangkutan ternyata melakukan pemukulan tadi itu sebagai sebuah reaksi atas perbuatan dari misalnya dalam hal ini korban dan ternyata korban itu sendiri adalah tidak menyampaikan informasi sebenarnya," jelasnya.
sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar