Tragedi Truk Tanah memanakan korban Terulang di Babelan

Radio Babe News. Dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 19, nomor 2, huruf C disebutkan bahwa, jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebih 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter dan muatan sumbu terberat 8 Ton

Ratusan Warga Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi berhamburan ke jalan. Mereka digegerkan terjadinya kecelakaan yang menewaskan seorang belia.

Korban diduga terlindas dump truck muatan tanah yang melintas di Jalan Raya Babelan mengarah ke Babelan.

Menurut warga setempat, sekitar Pukul 22.00 WIB sebelum kejadian korban bersama temannya berada di jalan hendak menumpang truk tronton muatan tanah. Tiba – tiba terdengar suara jeritan meminta tolong dari korban yang sudah bersimbah darah.

Rahmat yang mengetahui kejadian tersebut sontak berlari mengejar dump truk tanah. Namun, tak terhentikan karena sopir menancap gas.

“Saya bersama seseorang yang mau numpang mobil bareng korban langsung mengejar, tapi truk tanah itu ngebut. Ketika saya berbalik menghampiri lagi, korban sudah tidak bersuara,” papar Rahmat.

Masih di tempat tragedi, saudara korban, Pance (38) yang kebetulan melintas mengetahui bahwa korban adalah DT yang berusia sekitar 15 tahun ini masih keponakannya. Dirinya langsung menghubungi orang tua korban yang masih warga Babelan.

“Saat saya datang, tubuh korban berlumuran darah, dan tidak sudah tidak bernafas. Saya langsung mengabarkan orang tua DT,” ungkap Pance.

Pance menambahkan, selang beberapa menit orangtua korban datang disusul pihak kepolisian.

“Korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi,” pungkasnya.

Kejadian ini sontak memicu kemarahan warga hingga menghentikan puluhan dump truk muatan tanah berbobot lebih dari 30 ton.

-ADR-
Sumber : Inapos.com
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer