BPOM menyatakan sedang memeriksa perusahaan itu atas dugaan pelanggaran produksi, hingga distribusi obat cacing yang diklaim bisa menyembuhkan Covid-19 itu.
“Kami sudah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembuatan Ivermectin PT Harsen,” kata Kepala BPOM Penny Lukito, Jumat, 2 Juli 2021. PT Harsen adalah produsen Ivermectin dengan merek dagang Ivermex 12 mg.
Berikut adalah sederet alasan BPOM melakukan pemblokiran pabrik yang berlokasi di Ciracas, Jakarta Timur itu.
MENU
HOME
NASIONAL
Sederet Fakta Penyegelan Pabrik Ivermectin PT Harsen oleh BPOM
Reporter: M Rosseno Aji
Editor: Syailendra Persada
Sabtu, 3 Juli 2021 06:38 WIB
Sederet Fakta Penyegelan Pabrik Ivermectin PT Harsen oleh BPOM
Kepala BPOM Penny K. Lukito saat pemusnahan Obat-obatan dan Kimia Ilegal menggunakan mobil Incinerator di Gedung BPOM, Jakarta, 29 Desember 2017. BPOM menyatakan, hingga saat ini, telah melakukan pemusnahan obat dan makanan yang nilainya lebih dari Rp 112 miliar. Tempo/Fakhri Hermansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan memblokir pabrik pembuat obat Ivermectin milik PT Harsen Laboratories.
BPOM menyatakan sedang memeriksa perusahaan itu atas dugaan pelanggaran produksi, hingga distribusi obat cacing yang diklaim bisa menyembuhkan Covid-19 itu.
“Kami sudah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembuatan Ivermectin PT Harsen,” kata Kepala BPOM Penny Lukito, Jumat, 2 Juli 2021. PT Harsen adalah produsen Ivermectin dengan merek dagang Ivermex 12 mg.
Advertising
Advertising
Berikut adalah sederet alasan BPOM melakukan pemblokiran pabrik yang berlokasi di Ciracas, Jakarta Timur itu.
1. Alasan BPOM
Penny mengatakan BPOM memblokir pabrik PT Harsen karena menemukan sejumlah pelanggaran. Dia mengatakan pemblokiran dilakukan untuk melindungi masyarakat.
Menurut dia, BPOM telah melakukan tahap pembinaan, perbaikan hingga pemanggilan ke pihak PT Harsen. Namun, kata dia, tidak ada niat baik.
2. Dugaan Pelanggaran
Penny mengatakan PT Harsen diduga melanggar sejumlah hal mulai dari proses produksi, hingga distribusi. Dalam proses produksi, BPOM menduga PT Harsen mendapatkan bahan baku obat melalui jalur tidak resmi; kemasan obat tidak sesuai dengan izin edar obat itu, yaitu sebagai obat cacing; ketiga, tanggal kadaluarsa obat diduga juga menyalahi aturan.BPOM memberikan masa kedaluarsa obat itu 18 bulan. Namun, tertulis 2 tahun dalam kemasan.
Selain itu, PT Harsen diduga menyalahi aturan dalam proses distribusi. Ivermectin tergolong obat keras yang membutuhkan resep dokter, sehingga tak boleh dijual langsung. “Harusnya mereka paham regulasi,” ujar Penny.
3. Sanksi
BPOM mengancam akan menjatuhkan sanksi ke PT Harsen jika tak kooperatif dalam penindakan. Sanksinya mulai dari penghentian produksi, pencabutan izin edar, hingga pidana terhadap perusahaan. “Bahkan bisa berlanjut ke sanksi pidana berdasarkan butki-bukti yang sudah didapatkan,” kata Penny.
4. Pernyataan PT Harsen
Pemblokiran pabrik ini awalnya diketahui dari pernyataan Riyo Kristian Utomo yang disebut sebagai Direktur Marketing PT Harsen. Dia mengatakan sudah 3 hari BPOM memblokir pabrik, membuat obat buatan mereka tak bisa didistribusikan. “Sudah tiga hari, BPOM melakukan sidak dan memblokir keluar dari pabrik PT Harsen,” kata Riyo lewat keterangan tertulis, Jumat, 2 Juli 2021.
Riyo mengatakan sidak dan pemblokiran pabrik Ivermectin sudah terjadi sejak Selasa, hingga Kamis kemarin. “Berhari-hari mereka nongkrong memeriksa semua faktur di pabrik, sepertinya mereka tidak ingin obat ini beredar dan dipakai untuk melawan Covid-19,” kata Riyo. Belakangan, PT Harsen melalui Image Dynamics, menyebut Riyo bukan pegawai PT Harsen.
-ADR-
Sumber : Tempo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar