Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara) mengkritik aturan makan 20 menit selama PPKM level 4 di sejumlah wilayah. Ketua Kowantara Mukroni mengingatkan tidak semua orang bisa makan buru-buru, khususnya orang tua.
"Yang makan di warteg kan tidak hanya ada anak kecil dan anak muda, tapi ada orang tua juga. Orang tua kan makannya pelan-pelan. Kalau disuruh buru-buru bisa tersedak," kata Mukroni seperti dikutip dari Antara, Selasa (27/7/2021).
Mukroni juga menyinggung soal pedagang ayam bakar dan pecel lele. Dia mengingatkan pedagang ayam bakar dan pecel tidak bisa menyiapkan hidangan buru-buru.
"Pedagang kan ada yang jual ayam bakar, lele dan lainnya. Ini butuh waktu (persiapan), bisa saja kalau diburu-buru, malah kesiram minyak," ucapnya.
Selain itu, Mukroni juga berbicara perihal penyebaran COVID-19. Mukroni menyebut penularan Corona bisa terjadi dalam hitungan detik.
"Kita semua tahu, kalau penularan COVID-19 tidak mengenal jam, tapi detik," sebutnya.
Tak hanya soal aturan makan 20 menit. Mukroni juga mengkritik jam operasional pedagang warteg yang dibatasi hingga pukul 20.00. Menurutnya, tidak semua pedagang bisa memenuhi ketentuan tersebut.
"Warteg itu ada kapasitasnya, mulai dari yang luasannya kecil paling lima orang (kapasitas tampung), sampai yang sebesar yang bisa sampai menampung 50 pelanggan," ujarnya.
Warteg dengan kapasitas besar itu, kata Mukroni, akan sulit bila harus menyesuaikan jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat. Dia menyarankan agar aturan seputar pembatasan waktu dalam operasional pedagang kecil selama PPKM dihapuskan.
"Kalau mau larang saja, atau tidak ada makan di tempat, hanya boleh pesan antar. Tidak perlu dibatasi waktu," katanya.
Atau bila perlu, kata Mukroni, pemerintah menutup tempat usaha warteg namun diikuti dengan pemberian subsidi untuk mengantisipasi kerugian usaha.
"Kalau mau menutup usaha, saya baca di media massa, bahwa Pemerintah Jepang membayar kompensasi hingga Rp 40 juta per pedagang karena usaha mereka ditutup selama pandemi. Karena pedagang ini pendapatan dari jualan. Kalau mau kasih stimulus, karena mereka kan ada yang kredit macet dan lainnya," katanya.
Aturan terkait pembatasan waktu tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 COVID-19 di Pulau Jawa-Bali.
Salah satu ketentuan dalam aturan itu menyebutkan pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Maksimal pengunjung makan ditempat berjumlah tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar