Tiga pelaku begal merupakan warga Kabupaten Bekasi dan satu warga Tangerang.
Adapun pelaku yang ditangkap di antaranya Abdul Rahman dan Randia Prianto, merupakan warga Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Sedangkan pelaku begal lainnya yang ditangkap, Muhamad Fikri dan Muhamad Rizki alias Kentung.
Sedangkan satu pelaku lainnya, Gunawan saat ini masih menjadi buron, dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus begal berawal dari laporan korban Darusman Perdiansyah, ke Polsek Tambelang bahwa korban pada Sabtu, 24 Juli 2021 sekira jam 01.30 WIB sewaktu pulang kerja.
Kemudian saat melintas ke TKP di berhentikan oleh para pelaku.
Pelaku berjumlah lima orang dengan menggunakan dua sepeda motor memepet korban.
Kemudian korban melihat pelaku ada yang mengeluarkan sebilah celurit, korban berteriak begal, kemudian pelaku langsung mengayunkan clurit tersebut dan mengenai lengan korban, kemudian pelaku mengambil sepeda motor milik korban Yamaha N-MAX B 4982 FSW dan langsung kabur.
Atas laporan tersebut kemudian unit reskrim Polsek Tambelang bekerjasama dengan unit Jatanras Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu, 28 Juli 2021 sekira jam 19.00 WIB.
-ADR-
Sumber : Pikiran rakyat Bekasi.com2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar