BI Tetapkan Batas Maksimal Penarikan Uang Rp 20 Juta di ATM Semua Bank, Mulai 12 Juli

Radio Babe News - Bank Indonesia menetapkan penyesuaian sementara terkait batas maksimal nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Adapun penyesuaiannya yakni BI menaikkan batas penarikan uang tunai menjadi Rp 20 juta per hari bagi nasabah.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryanto mengatakan, penyesuaian penarikan dana secara tunai ini berlaku pada penarikan di mesin ATM yang menggunakan teknologi chip. 
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua bank di Indonesia

Berlaku untuk pengambilan tunai melalui ATM yang kartunya sudah menggunakan chip. Berlaku untuk semua bank," ujar Erwin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/7/2021).

Menurut dia, kebijakan ini diberlakukan hanya sementara di tengah pandemi corona.

"Hanya sementara, sehingga bukan merupakan pergeseran dari dorongan BI ke arah transaksi non-tunai," lanjut dia.

-ADR-
Sumber : kompas.com
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer