RADIO BABE NEWS - Bank Indonesia (BI) menetapkan penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip.
Aturan baru mengenai batas maksimal tarik tunai di mesin ATM ini berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021.
Adapun alasan diberlakukannya aturan baru ini, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan bahwa, hal ini adalah dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM darurat di wilayah jawa dan bali, guna menekan laju Covid-19 baik secara nasional maupun industri sistem pembayaran.
“Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan laju Covid-19,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu (10/7/2021).
Selain itu, alasan lainnya adalah untuk antisipasi terhadap pengurangan kegiatan operasional yang bersifat tatap muka seperti penutupan kantor cabang, pengurangan jumlah pegawai yang melaksanakan work from office (WFO), dan pengurangan jam operasional perbankan.
Penulis : Ilmi Umaedi
Sumber : Kompas.com
Sumber photo : Liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar