Ada Perubahan, Simak Aturan Baru Perjalanan Darat saat Libur Idul Adha

RADIO BABE NEWS - Membatasi pergerakan masyarakat di masa libur Idul Adha, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 51 Tahun 2021.

Adapun SE tersebut merupakan Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pada SE terbaru ada sejumlah perubahan yang berlaku pada masa libur Idul Adha dari 19-25 April 2021.

"Diantaranya selama masa libur Idul Adha tanggal 19-25 Juli 2021 maka diberlakukan pembatasan seluruh perjalanan ke luar daerah. Namun bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak masih diperkenankan," ucap Budi dalam keterangan resminya, Senin (19/7/2021).

Budi menekankan, untuk kategori pelaku perjalanan dengan kebutuhan mendesak diantaranya adalah pasien sakit keras, ibu hami yang didampingi satu anggota keluarga, kepentingan persalinan didampingi dua oranga, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Untuk pelaku perjalanan moda transportasi darat di dalam Pulau Jawa dan Bali, selama masa libur Idul Adha untuk syaratnya kurang lebih masih sama seperti PPKM Darurat.

Sumber : Kompas.com
Sumber photo : Beritagar
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer