Pemerintah Akan Buat Keputusan Soal Ibadah Haji 2021

RADIO BABE NEWS - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menerbitkan keputusan soal penyelenggaran haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, keputusan itu akan diberikan ada atau dengan tidak ada keputusan tentang penyelenggaran haji dari Arab Saudi.

"Keputusan ini, saya sepakat untuk segera kita buat dengan atau tanpa pengumuman dari pemerintah Saudi Arabia," kata Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII, Senin (31/5/2021).

Menurut Yaqut, dibukanya ibadah haji untuk jemaah dari luar negeri atau tidak adalah kewenangan dari Pemerintah Arab Saudi.

Namun, Indonesia lanjut dia, tidak bisa hanya menunggu. Indonesia akan segera membuat keputusan soal pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

"Untuk beberapa saat berkomunikasi dengan Presiden (Joko Widodo), siapa tahu ada extraordinary decision kita tidak tahu saya akan sampaikan situasinya seperti apa," ujarnya.

"Kita sudah menyiapkan, situasinya seperti apa, dan para amggota Komisi VIII ini keinginan atau harapannya seperti apa, saya mohon waktu untuk disampaikan pada presiden," ucap dia.

Sebelumnya, Yaqut mengatakan pemerintah Arab Saudi belun memberi kepastian soal pelaksanaan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Adapun batas tanggal tutupnya bandara Arab Saudi yakni pada 14 Juli 2021, persiapan dari pemerintah Indonesia juga masih terus dilakukan meski belum ada kepastian.

Namun masih ada beberapa yang belum bisa sepenuhnya difinalisasi misalnya kontrak penerbangan, pelunasan DP, penyiapan dokumen perjalanan. Kemudian penyiapan petugas, pelaksanaan bimbimgan manasik, dan sebagainya.

"Yang semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji secara resmi kita terima dari pemerintah Arab Saudi," ungkapnya.

"Demikian pula halnya dengan penyiapan layanan akomodasi konsumsi dan transprotasi darat jemaah haji di Arab," ucap dia.

Menurut Yaqut, finalisasi penyiapan layanan jemaah Indonesia di Arab memelukan informasi mengenai ketentuan-ketentuan per-hajian tahun berjalan.

Adapun ketentuan itu seperti besaran kuota, pengaturan protokol kesehatan haji dan lainnya sebagaimana diatur dan disepakati dalam MoU yang hingga hari ini belum juga dilakukan.


-adityarp-
Sumber : kompas.com
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer