Radio Babe News. Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja memimpin langsung Operasi bersama Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan dan Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Kav Tri Anggoro Tofan Tri Anggoro.
Tak mengindahkan surat peringatan petugas 3 pilar dari unsur Pemkab Bekasi, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi dan Polres Metro Bekasi, sebuah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Ruko Union Thamrin, Cikarang Selatan, Kapaten Bekasi, disegel, Sabtu (19/6/2021) malam.
Pantaun di lokasi, petugas gabungan mengelilingi kawasan ruko.
Mereka juga mengunjungi mini market dan beberapa tempat makan untuk mengecek protokol kesehatan.
Eka menjelaskan terdapat satu tempat hiburan malam yang sering melanggar protokol kesehatan.
Pihaknya juga telah sering menegur dan bahkan mengeluarkan surat peringatan, namun demikian pengelola THM tak mengindahkan teguran tersebut.
"Kami pemerintah sudah sering kami peringatkan ya, sekarang terpaksa kami segel," ucap Eka di lokasi.
Terlebih lagi, Eka mengatakan kasus temuan Covid-19 saat ini sedang mengalami lonjakan yang cukup drastis.
Operasi berupa sanksi penyegelan merupakan salah langkah antisipasi guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Kita tetapkan memang sampai jam 7 sore saja dan kita tidak henti-hentinya akan lakukan sosialisasi, apalagi nanti hari Minggu ada saja warganya, akan kami akan ingatkan kembali," tuturnya.
Eka juga menegaskan bahwa Pemkab berserta Polri dan TNI tak henti-hentinya melakukan sosialisasi dan imbauan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.
Ia pun berharap agar penyegelan satu THM tersebut, bisa dijadikan peringatan bagi pengelola THM lainnya agar menjaga dan mematuhi protokol kesehatan.
Tempat Hiburan Malam tersebut kini dilarang beroperasi hingga 3 Juli 2021 mendatang.
-ADR-
Sumber : Wartakota live
Tidak ada komentar:
Posting Komentar