"Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan Paminal Polda Bali," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi, Kamis (27/5/2021).
Informasi yang dihimpun, aksi penganiayaan oleh Iptu A itu berlangsung 25 Mei 2021 lalu. Awalnya, oknum polisi yang bertugas di Polresta Denpasar itu berkaraoke ditemani pemandu lagu berinisial MY (23).
Entah apa penyebabnya, tak lama kemudian MY keluar dari room. Iptu A lalu menyusul keluar dan menemukan MY sedang berada di dekat restoran.
Oknum perwira pertama itu lalu mendatangi dan nenampar MY. Iptu A lalu naik ke mobil. Tanpa disangka, MY menghadang dan melemparkan handphone ke mobilnya.
Iptu A lalu turun dari mobil lalu kembali menampar dan menendang MY hingga tersungkur. Akibatnya, MY mengalami sejumlah luka memar.
Menurut Syamsi, kasus itu sudah berakhir damai. "Meski demikian, dia harus diperiksa untuk memastikan apa tujuan datang ke tempat hiburan," ujarnya.
Dia menegaskan, perintah pimpinan selama ini sudah jelas, setiap anggota dilarang ke tempat hiburan. "Jika nanti terbukti tidak ada surat tugas datang ke tempat itu, tentu akan ada sanksi," tutupnya.
-adityarp-
Sumber : okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar