“Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pada sektor transportasi umum pada masa PPKM Mikro, PT MRT Jakarta kembali melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai Senin, 24 Mei 2021,” kata Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo, dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).
Dia menjelaskan, perubahan jam operasional MRT Jakarta yang ditetapkan adalah untuk hari Senin-Jumat atau hari kerja beroperasi mulai pukul 05.00 sampai 21.30 WIB. Jarak antar kereta atau headwaynya tiap 5 menit untuk jam sibuk atau pukul 07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB, dan tiap 10 menit di luar jam sibuk.
Sedangkan jam operasional pada akhir pekan atau Sabtu-Minggu dan hari libur adalah pukul 06.00-21.00 WIB, dengan jarak antar kereta atau headway tiap 10 menit.
Sebagai catatan, perubahan waktu operasional MRT Jakarta ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Tak hanya pembatasan jam operasional, jumlah penumpang MRT juga akan dibatasi hanya sekitar 70 orang penumpang per gerbong saja yang bisa naik selama masa perpanjangan PPKM mikro ini. “Pembatasan jumlah pengguna 70 orang per kereta (gerbong),” ungkap pria yang akrab disapa Tomo.
Tak lupa pihaknya mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta. Misalnya dengan tetap memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara baik satu atau dua arah selama di dalam kereta dan area peron stasiun.
“Untuk mengetahui lebih detail mengenai kebijakan jadwal operasional MRT Jakarta, masyarakat dapat mengakses melalui akun media sosial MRT Jakarta,” tuturnya.
-adityarp-
Sumber : sindonews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar