Kapolsek Serang Baru AKP Somantri mengatakan, tersangka merupakan warga Kampung Jatimulya, Tambun Selatan dan sudah beraksi sebanyak lima kali di wilayah hukum Bekasi.
Saat itu, pelaku melihat motor warga sedang dipanasi di depan ruko Kampung Ceper. Karena ditinggal pemiliknya, motor diambil namun ketika berusaha membawa kabur motor pelaku terjatuh hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Selain di Serang Baru, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian di empat lokasi lainnya di Kabupaten Bekasi. Barang hasil curian terdiri dari sepeda motor hingga handphone. Bahkan, pelaku menyasar di lokasi permukiman warga.
“Barang-barang hasil curian itu kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup pelaku dengan harga mulai Rp700 ribu hingga Rp5 juta,” kata Somantri, Selasa (25/5/2021).
Dalam melancarkan aksinya, HS tidak seorang diri melainkan dibantu rekannya yang berinisial BU. Polisi masih memburu yang bersangkutan. BU bertugas sebagai joki, menunggu di motornya sambil mengamati situasi, sementara HS yang bertugas sebagai eksekutor dalam setiap aksinya.
-adityarp-
Sumber : sindonews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar