Meski demikian, kabar tersebut belum disampaikan secara resmi pihak Kementerian BUMN ataupun manajemen pengurus Himbara. MNC Portal Indonesia sudah mencoba mengkonfirmasi kabar tersebut kepada beberapa pengurus Himbara, namun belum mendapat penjelasan pihak terkait.
Informasi penundaan sendiri dikarenakan pertimbangan sosialisasi. Dengan kata lain, manajemen bank BUMN menginginkan agar kebijakan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai dapat tersampaikan secara merata di masyarakat, khususnya nasabah bank pelat merah tersebut.
Kebijakan itu sendiri akan diterapkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Biaya cek saldo dikenakan sebesar Rp2.500, sedangkan transaksi tarik tunai sebesar Rp5.000. Sementara biaya transfer antar bank tidak mengalami perubahan atau tetap di angka Rp4.000.
Di kesempatan terpisah, Ekonom sekaligus pengamat perbankan, Ryan Kiryanto mencatat, kebijakan Himbara itu merupakan keputusan yang harus dihormati. Sebab, langkah tersebut diambil untuk kebaikan nasabah perbankan BUMN.
"Pemberlakuan tarif ATM Link merupakan kebijakan bank-bank Himbara yang tergabung dalam ATM bersama bernama Link. Kebijakan ini harus kita hormati karena tentunya dengan pertimbangan untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabahnya, sebagaimana disampaikan secara terbuka oleh pejabat bank-bank tersebut," ujarnya.
Namun, pilihannya kembali kepada masing-masing nasabah, apakah mereka tetap menggunakan ATM Link atau ATM non-Link. "Kemungkinan saja tarifnya sama atau bahkan lebih tinggi, silakan saja. Pilihan ada pada nasabah atau konsumen bank," tutur dia
-adityarp-
Sumber : sindonews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar