Ketetapan ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 973.7/Kep.271-Bapenda/V/2021. ”Pemberian diskon pembayaran PBB P2 ini berlangsung beberapa tahapan. Intinya semakin cepat pembayaran dilakukan, maka diskon PBB P2 semakin besar,” kata Kabag Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiah, Senin (24/5/2021).
Adapun ketentuannya pertama, pembayaran ketetapan PBB P2 untuk tahun 2020 dan 2021 di bulan Mei diberikan diskkon 15% dari tarif yang tercatat. Kedua, pembayaran PBB P2 tahun 2020 dan 2021 di bulan Juni 2021, potongannya sebesar 10%. Ketiga, pembayaran PBB P2 tahun 2020 dan 2021 pada bulan Juli - Agustus 2021, diskon yang diberikan 5% saja.
Keempat, penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran berlaku sampai 31 Agustus 2021. Adapun pembayaran PBB P2 Kota Bekasi biasanya sudah tertera di lembar PBB P2. Untuk itu, pemerintah setempat memberikan keringanan dan kemudahan bagi semua warga Bekasi saat pengurusan PBB.
-adityarp-
Sumber : sindonews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar