Cabuli Anak, 2 Pria di Samosir Ditangkap Polisi

RADIO BABE NEWS - Polres Samosir menangkap dua tersangka pelaku pencabulan dari kasus yang berbeda. ES (57), warga Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tega mencabuli korbannya seorang anak perempuan berusia enam tahun yang masih duduk di kelas satu SD.
Modus yang digunakan pelaku dengan mengiming-imingi akan memberikan uang kepada korban. Kemudian, membawa korban masuk ke dalam kamar di rumah miliknya.

Perbuatan cabul tersebut terjadi Kamis 6 Mei sore. Sementara satu tersangka lagi, PMA (37) warga Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir mencabuli korban seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang memiliki keterbelakangan mental di rumah miliknya.

Modusnya ingin menyembuhkan dada korban yang sakit yang sebelumnya korban sempat bermain dengan anak tersangka ini di rumah miliknya. Hingga akhirnya, tersangka PMA pun melakukan aksi bejatnya.

Terungkapnya pencabulan yang dilakukan PMA kepada korban dilakukan pada Jumat 23 April siang. Kini, kedua tersangka terpaksa berurusan dengan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon mengatakan, aksi cabul pelaku terhadap korban dengan modusnya dilakukan di rumah milik masing – masing tersangka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya masing – masing, tersangka dijerat Pasal 8 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (2) tentang Perlindungan Anak.


-adityarp-

Sumber : Okezone.com

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer