Perbuatan cabul tersebut terjadi Kamis 6 Mei sore. Sementara satu tersangka lagi, PMA (37) warga Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir mencabuli korban seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang memiliki keterbelakangan mental di rumah miliknya.
Modusnya ingin menyembuhkan dada korban yang sakit yang sebelumnya korban sempat bermain dengan anak tersangka ini di rumah miliknya. Hingga akhirnya, tersangka PMA pun melakukan aksi bejatnya.
Terungkapnya pencabulan yang dilakukan PMA kepada korban dilakukan pada Jumat 23 April siang. Kini, kedua tersangka terpaksa berurusan dengan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon mengatakan, aksi cabul pelaku terhadap korban dengan modusnya dilakukan di rumah milik masing – masing tersangka.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya masing – masing, tersangka dijerat Pasal 8 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (2) tentang Perlindungan Anak.
-adityarp-
Sumber : Okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar