Pemerintah mengizinkan pelaksanaan ibadah shalat tarawih berjamaan di masjid selama Ramadhan 2021. Pelaksanaan shalat tarawih di masjid selama Ramadhan 2021 harus memenuhi sejumlah aturan.
Jadi, Pemerintah resmi mengumumkan diperbolehkannya ibadah shalat tarawih berjemaah di luar rumah pada Ramadhan 2021.Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konfensi pers usai rapat terbatas di Istana Negara, Senin (5/4/2021).
Tetapi harus mengikuti protokol kesehatan yang sudah di tentukan oleh pemerintah.
Ini ada beberapa aturan-aturan yang harus di lakukan dan di persiapkan sebagai berikut :
1. harus tetap dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat
2. Pelaksanaan shalat tarawih di masjid dengan peserta atau jemaah yang hanya terbatas
3. Melaksanakan shalat tarawih berjemaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin
Itulah aturan-aturan yang harus di jalankan atau di lakukan oleh masyarakat setempat.
sumber : msn.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar