Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Tanah Air. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 nomor 13 tahun 2021.
Surat edaran tersebut berisi tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Sebagaimana diketahui, semakin tinggi mobilitas masyarakat, maka semakin berpotensi pula terjadinya penyebaran virus. Salah satu hal yang dikhawatiri saat mudik atau berwisata adalah mengenai keberadaan super spreader.
Merangkum dari laman Instagram Bidang Koordinasi Relawan @satgas.relawan, Kamis (29/4/2021), super spreader (penyebar super) adalah individu yang dapat menularkan infeksi ke lebih banyak orang dalam waktu yang singkat.
Super spreader ini dapat menularkan virus corona ke lebih dari tiga orang lainnya hanya dengan bernapas atau berbicara. Sementara kerumunan dapat menyebabkan peningkatan penularan infeksi virus corona. Hal ini dikarenakan ada kemungkinan satu atau lebih super spreader yang turut menghadirinya.
Ayo cegah penularan Covid-19 di Tanah Air dengan tidak mudik lebaran maupun berwisata, dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M yakni menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak dengan orang lain.
Sumber : Okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar