"Kami telah menetapkan satu orang tersangka AI yang juga merupakan warga setempat," kata Imran di Mapolrestro Depok, Kamis (29/4).
Tersangka AI bersama enam orang rekannya merangkai cerita tentang babi ngepet. Berawal dari adanya warga yang kehilangan uang sebesar Rp1 juta dan Rp2 juta yang kejadiannya setiap malam Selasa dan Sabtu. Kemudian AI membeli babi hutan, berwarna hitam dari sebuah toko online dengan harga Rp900 ribu dengan ongkos kirim Rp200 ribu.
Menurut keterangan AI, penangkapan diduga babi ngepet tersebut dilakukan oleh warga Kelurahan Bedahan dengan cara telanjang. Atas cerita AI tersebut, banyak warga setempat penasaran, sehingga ingin menyaksikan secara langsung babi ngepet tersebut yang mengakibatkan terjadinya kerumunan.
"Ternyata ini semua cerita bohong, tidak benar, hanya karangan AI saja," kata Kombes Imran.
Karena itu, kapolres mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan pemberitaan yang belum tentu kebenarannya. "Jangan mudah membagikan berita yang belum tentu kebenarannya," katanya lagi.
Tersangka AI saat ini berada di tahanan Polrestro Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan terancam hukuman penjara selama sepuluh tahun.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. AI mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan rekayasa atau berita bohong tentang babi ngepet bersama enam orang temannya. "Saya menyesal telah melakukan ini semua. Mungkin iman saya sedang turun. Saya mohon maaf khususnya bagi warga Bedahan dan warga Indonesia pada umumnya," ujarnya.
Sumber : jpnn.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar