Tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal India berhasil masuk ke Indonesia tanpa karantina. Padahal, untuk bisa keluar dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang tidak mudah.
Para WNA maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru datang dari luar negeri, harus melewati tiga tahap pemeriksaan oleh Satgas Udara Penanganan Covid-19. Setelah itu, mereka wajib melakukan karantina kesehatan selama lima hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pada pemeriksaan tahap pertama, para WNA itu berhasil lolos. Selanjutnya, pada tahap kedua, mereka digiring menuju ke bus.
"Pertama pemeriksaan, mulai dari turun dan masuk bandara, mereka mengisi formulir E-HAC, juga SWAB dan PCR. Lalu masuk ke loket satgas dan masuk ke konter Imigrasi dan mengambil barang sampai pintu keluar," katanya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (28/4/2021) siang.
Dia melanjutkan, setelah lolos pemeriksaan di tahap pertama, para WNA maupun WNI yang baru datang dari India itu mengikuti tahap kedua, yaitu naik bus Damri yang disediakan ke hotel karantina. Pada tahap kedua ini, para calo menemukan celah.
"Tahap dua, disediakan kendaraan Damri ke hotel yang dirujuk. Tahap tiga di hotel dikarantina. Ini yang harus dilewati. Tapi yang terjadi ditahap satu sudah lewat, didampingi oleh oknum tersangka," jelasnya.
Ada enam tersangka yang berperan meloloskan para WNA asal India itu dari wajib karantina. Mereka, terdiri dari empat WNI dan dua WNA. Dari empat WNI itu, satu diantaranya diketahui mendapatkan bayaran Rp12 juta, untuk membawa tiga orang WNA.
Sumber : okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar