Pemberlakuan penindakkan hukum terhadap para pelanggar lalu lintas berupa tilang secara elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) telah diperluas ke beberapa wilayah. Hal tersebut dilakukan guna menekan angka pelanggar dan kecelakaan lalu lintas secara maksimal di samping mencegah potensi adanya tindak curang dari oknum tertentu yang memanfaatkan tilang (tilang liar).
Adapun salah satu kawasan yang saat ini mulai menerapkan ETLE ialah Kabupaten Bekasi, yang dipasang di perempatan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Jalan RE Martadinata, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
"Melalui ETLE, kami mencatat jumlah pelanggar yang berhasil ditangkap dan dikirimkan surat konfirmasi sebanyak 286 kasus," kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani, Rabu (28/4/2021)."Torehan tersebut diperoleh sejak program ETLE diresmikan oleh Kapolri 15 April 2021 lalu sampai Senin (26/4/2021)," lanjutnya dalam keterangan tertulis.
Dan masi banyak sekali masyarakat yang tidak mengikuti peraturan-peraturan lalu lintas, padahal jika tidak mengikuti peraturan lalu lintas itu akan membahakan dirinya dan membahayakan orang lain juga.
sumber : kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar