Sebelumnya, Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung (FK-PPIC) menemui Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengadukan karena dimintai uang belasan juta rupiah agar mendapatkan tempat di pasar yang akan dibangun nanti. Pungutan itu dilakukan oknum pengurus pasar yang berdalih sebagai uang muka untuk kios baru.
"Kita masih menunggu menghimpun dulu informasi-informasi yang ada agar jelas. Karena ini kan informasi yang saya dapat ada masalah teknisnya saja, bukan masalah pembatalan revitalisasi," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Mukhlis, saat dihubungi, pada Kamis (4/3/2021).
Dirinya yang baru satu bulan menjabat sebagai kepala dinas akan lebih dahulu melihat perjanjian kerjasama (PKS) terlebih dahulu, antara pemda, pengembang, maupun pedagang. "Nanti akan kita cek lagi semuanya seperti apa nanti kita ajak komunikasii semuanya," bebernya.
Maka dari itu, ia belum bisa memastikan ada tidak pelanggaran atas permintaan uang pungutan terhadap para pedagang tersebut. "Jadi gini nanti kita lihat PKS-nya seperti apa ketetapannya seperti apa, kesepakatannya antara berbagai pihak isi kesepakatannya seperti apa," imbuh dia.
Ia menambahkan saat revitaliasi pasar berlangsung para pedagang itu akan dipindahkan ke tempat penampungan sementara yang masih berada di dalam area pasar. Revitalisasi itu juga ditargetkan selesai dalam waktu dua tahun, sejak dimulai pembangunannya pada 2021 ini.
"Diharapkan semua berjalan dengan lancar dan baik. Kita butuh revitalisasi agar lebih bagus dan tertata, sekarang ini kan Pasar Induk Cibitung kumuh, becek jalannya," tutur dia.
Pedagang Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi mengeluhkan dimintai uang puluhan juta untuk kios baru. Diketahui, saat ini Pasar Induk Cibitung tengah dilakukan revitalisasi agar tertata lebih baik.
"Iya kami sudah mendatangi DPRD Kabupaten Bekasi mengadukan terkait pungutan ini," kata Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung (FK-PPIC), Juhari pada Kamis (4/3/2021).
Juhari mengungkapkan para pedagang dimintai uang belasan juta rupiah agar mendapatkan tempat di pasar yang akan dibangun nanti.
Pungutan itu dilakukan oknum pengurus pasar yang berdalih sebagai uang muka untuk kios baru. Pungutan itu dikuatkan dalam brosur yang disebar kepada para pedagang.
“Katanya kalau tidak bayar, kami tidak akan mendapatkan tempat di pasar yang bakal direvitalisasi nanti. Jelas kami keberatan tapi banyak juga yang ketakutan,” ungkap dia.
Dalam brosur tersebut, harga los ukuran 2x3 meter persegi sebesar Rp 126 juta. Pedagang diminta membayar down payment sebesar 10 persen atau Rp 12,6 juta untuk mendapatkan nomor los. Kemudian membayar 30 persen selama berada di penampung.
Sisanya, 60 persen, dapat dilunasi atau dicicil setelah bangunan baru ditempati.
"Sedangkan untuk kios ukuran 3x4 meter persegi dibanderol Rp 270 juta dengan skema serupa," imbuh dia.
Juhari mengatakan, brosur itu telah lama beredar dan bahkan telah ditagih ke sejumlah pedagang. Tercatat sudah ada sekitar 300 pedagang yang terpaksa membayar karena takut tidak mendapatkan lapak di gedung baru nanti.
“Jadi seperti memaksa, disuruh bayar padahal kami sendiri tidak tahu jelas kapan pasar akan dibangun. Apalagi kondisinya begini, pandemi, dagang lagi susah terus disuruh bayar. Terus pada proses revitalisasi pasarnya juga pedagang enggak dilibatkan,” ucap dia.
Sementara kuasa hukum FK-PPIC, Dedi Setiawan mengatakan, pihaknya telah mendatangi Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi guna menanyakan persoalan tersebut.
"Tapi dalam pertemuan itu belum bisa dijelaskan. Persoalan revitalisasi ini juga ada pada sosialisasi yang tidak menyeluruh. Apa yang diketahui dewan ternyata berbeda dengan yang terjadi di lapangan," beber dia.
Baca juga: Jelang Piala Menpora 2021, The Guardian Ingin Kembalikan Evan Dimas ke Pelukan Bhayangkara Solo FC
Baca juga: Empat Orang Meregang Nyawa dan Tiga Kritis Akibat Pesta Minuman Keras di Karawang
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar menegaskan pihaknya bakal menelusuri dugaan pungutan yang dimaksud pedagang. Diakui dia, harusnya pembayaran dilakukan pada saat pedagang menempati lokasi penampungan.
Sumber : Wartakota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar