Pelaku pembunuhan tersebut MR Bin T (38), sedang korban pembunuhan Ardanih (A/45).
Awalnya dikira A bunuh diri dengan cara gantung diri di kamar mandi rumahnya.
Ternyata tewas dibunuh tetangganya sendiri, MR Bin T tadi.
MR Bin T pun kini terancam pasal hukuman pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati
Polisi telah memeriksa beberapa saksi terkait pembunuhan yang dilakukan A kepada MR di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Selasa (2/2/2021).
Pemeriksaan itu dilakukan guna mencari kemungkinan adanya tersangka baru.
"Kita periksa tuh istrinya (korban) kemudian kita periksa juga anaknya (korban), ini ternyata mereka memang tidak tahu terjadinya pembunuhan," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan kala dikonfirmasi, Sabtu (6/2/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua saksi itu mengaku tak mengetahui perihal aksi pembunuhan yang dilakukan MR.
Alung, anak korban tidak berada di lokasi ketika aksi pembunuhan terjadi.
Sumber : Wartakotalive.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar