Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo menyatakan seluruh tahapan telah dilalui oleh dua pemerintah daerah. Secara umum, Bupati Bekasi selaku pemilik utama PDAM Tirta Bhagasasi telah menyetujui nilai kompensasi.
Sehingga, kini pemisahan aset telah mencapai titik akhir yakni persetujuan dari DPRD Kabupaten Bekasi.
"Bupati pada intinya sudah menyetujui sehingga kini titiknya sudah sampai di DPRD untuk disetujui," kata Gatot, pada Senin (15/2/2021).
Dari hasil pertemuan serta komunikasi dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi, Gatot menilai ada progres positif. Sehingga diharapkan dapat segera disetujui oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
"Jika dari hasil komunikasi yang intens dengan Komisi I tentu progresnya positif sehingga diharapkan dapat segera disetujui karena memang sudah cukup lama prosesnya," ucapnya.
Gatot menambahkan, jika setelah nilai kompensasi disetujui DPRD, selanjutnya kedua pemda akan menandatangani kesepakatan pemisahan aset.
"Nantinya tahapan penandatanganan ini akan dilakukan oleh dua kepala daerah dengan disaksikan BPKP dan pihak terkait. Tentu kita semua berharap tahapan ini segera rampung," katanya.
Pemisahan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.
Diketahui, PDAM Tirta Bhagasasi itu masih dimiliki dua daerah yakni Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. Tahapan pemisahan aset yang telah diwacanakan sejak 2007 lalu.
Sumber : wartakotalive.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar