Sah Terpilih Sebagai Wakil Bupati Bekasi, Tito Karnavian Diminta Segera Lantik H Akhmad Marjuki

Radio Babe. Bekasi.  Sah dan telah memenuhi syarat, Tim Kuasa Hukum H Akhmad Marjuki meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian segera melantik H Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Kabupaten Bekasi periode 2017-2022. 

Hal tersebut disampaikan Ilhamsyah dan Harry Syahputra selaku kuasa hukum merujuk proses formil dan materil pendaftaran dan pemungutan suara pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sehingga, keduanya menilai H Akhmad Marjuki berhak menduduki jabatan sebagai Wakil Bupati Bekasi. 

“Proses pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” papar Ilhamsyah dalam siaran tertulis pada Jumat (5/2/2021).

Tim Kuasa Hukum menjelaskan, persoalan timbul ketika pelantikan atau pengangkatan sebagai Wakil Bupati, ketika Pemprov Jawa Barat yang menyatakan tidak dapat melakukan pelantikan terhadap H Akhmad Marjuki. 

Hal tersebut, dikarenakan Pemprov Jawa Barat menilai proses administrasi dan internal Panitia Pemilihan Wakil Bupati tidak dilakukan dengan benar. 

Selain itu, pengusulan calon Wakil Bupati Bekasi tidak dilakukan melalui Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.

Alasan tersebut dinilai Ilhamsyah tidak berdasarkan hukum dan terkesan mengada-ada. 

Sebab, dijelaskannya, secara normatif Makamah Agung telah memberi penafsiran resmi terhadap makna frasa 'melalui' dalam pasa 176 Undang-undang (UU) pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

"Ini seharusnya dimaknai Bupati hanya meneruskan dua nama calon Wabup kepada DPRD dan apabila Bupati tidak mengusulkan maka DPRD tetap dapat melakukan Rapat Paripurna Pemilihan Wabup," jelas Ilhamsyah.

Sumber : wartakotalive.com
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer