KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengancam akan memidanakan pihak yang tak mau mengembalikan ukuran sungai yang menyempit karena pembangunan. Pasalnya, kondisi sungai yang menyempit jadi salah satu penyebab terjadinya banjir di Kota Bekasi. "Kalau enggak mau itu (mengembalikan ukuran sungai) ya sudah bawa ke pidana saja," kata Pepen, Kamis (11/2/2021).
Pemerintah pusat melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang telah memerintahkan pihak pengembang untuk mengembalikan ukuran sungai seperti semula. Perintah itu diutarakan setelah Menteri ATR Sofyan Djalil mengunjungi kawasan Kota Bintang Bekasi untuk memantau kali Cakung yang mulai menyempit. "Kembalikan fungsi luasan volume supaya tidak terganggu fungsi fungsi itu. Makanya saya minta camat sajikan semua saluran saluran sekunder," jelas Pepen. Bahkan, Pepen mengaku sudah berkoordinasi dengan penegak hukum untuk menekenan pihak pengembang mengembalikan ukuran sungai seperti semula."Saya berkirim surat kepada Kapolres, Kejari dan Dandim kalau ada saluran saluran alam dan di atasnya ada warta nakal untuk berlakukan restorative justice," kata Pepen. Saat ini, Pepen masih melakukan pendataan sungai mana saja yang mulai menyempit karena dampak pembangunan. Sebelumnya, diberitakan banjir yang terjadi di underpass Jalan Tol JORR Segmen Kalimalang, Bekasi, disebabkan penyempitan Sungai Cakung.
Terjadi penyempitan sungai karena developer (pengembang) Grand Kota Bintang membangun tidak sesuai standarnya, harusnya badan sungai tidak boleh berkurang sama sekali," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil saat meninjau kawasan Grand Kota Bintang, Bekasi, Rabu (27/1/2021).
Sofyan mengatakan, tinjauan tersebut juga dilakukan untuk mengatasi banjir di kawasan Jabodetabek. Oleh karena itu, Sofyan mengharuskan fungsi Sungai Cakung dikembalikan sebagai badan air. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya banjir berulang. Adapun, perubahan alur sungai di kawasan Grand Kota Bintang Bekasi tidak memiliki izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) demi pemanfaatan ruang komersil dan penambahan unit perumahan. Oleh karena itu, pengembang diharuskan untuk mengembalikan fungsi lingkungan dengan pembongkaran dan pelebaran alur Sungai Cakung yang semula 6 meter menjadi 12 meter beserta sempadan sungai selebar 5 meter yang diperuntukan sebagai ruang terbuka hijau (RTH)
sumber : kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar