Bekasi- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ingin menjadikan lahan yang penuh sampah liar seluas lapangan bola di Kampung Caman sebagai TPS (tempat penampungan sementara) untuk sampah. Dia mengajukan izin ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Apakah Kemenkeu mengizinkan?
Rahmat Effendi mengatakan akan mengirimkan pengajuan izin pinjam pakai ke Kemenkeu supaya lahan tersebut bisa menjadi TPS. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Rahayu Puspasari menjelaskan Pemkot Bekasi belum mengajukan izin tersebut sejauh ini.
Kemenkeu bakal mendukung program pemerintah daerah, termasuk Pemkot Bekasi.
"Pada prinsipnya kami senantiasa siap mendukung program pemerintah pusat/daerah," kata Rahayu.
Pemkot Bekasi menyebut lahan yang menjadi lokasi pembuangan sampah liar itu terletak di Kampung Caman, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Lokasi lahan pembuangan sampah itu dalam pengawasan Kemenkeu seluas 22 hektare, namun yang menjadi titik buangan sampah adalah sekitar 7 hektare.
Saat dimintai penjelasan mengenai lahan ini, Kemenkeu menyebut lahan aset negara itu berada di Jl KH Noer Alie (Kalimalang Raya), Kota Bekasi. Luas aset negara itu belasan hektare.
"Aset berupa tanah dengan luas sekitar 18 hektare merupakan aset Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)," kata Rahayu.
Selanjutnya, suara keinginan warga sekitar sampah selapangan bola:
Di sisi lain, warga sekitar ingin agar lingkungannya bersih dari pencemaran sampah itu. Mereka tidak mau apabila lahan di dekat mereka tinggal itu menjadi TPS. Mereka ingin sampah itu diangkut saja dari lahan sehingga lingkungan tempat tinggal mereka menjadi sehat.
Kemenkeu mendengar suara masyarakat soal masalah sampah di lokasi yang tak jauh dari Gerbang Tol Kalimalang 1 itu.
"Kami memahami keluhan masyarakat di sekitar lokasi dengan adanya permukiman liar di atas tanah tersebut dan tumpukan sampah. Pemerintah sedang mengupayakan pengelolaan aset tersebut melalui skema yang paling pas, di antaranya pemanfaatan, penggunaan, penyertaan modal pemerintah, atau pemindahtanganan," tutur Rahayu.
Pemkot Bekasi, lewat situs resminya, juga menyampaikan keberadaan titik sampah liar itu disertai dengan gubuk liar pemulung.
Namun, warga sendiri sebenarnya tidak mempermasalahkan soal permukiman di dekat lapangan sampah itu. Warga Kampung Caman menyebut permukiman di lokasi itu sebagai 'kampung lapak'. Masalah yang mereka keluhkan adalah gangguan lingkungan akibat sampah.
"Justru kita memperjuangkan sampahnya, adapun di situ mau dibangun liar segala macam, nggak masalah warga di sini. Yang jadi masalah itu buat penampungan sampah itu," kata Tarwan (41), Ketua RT 05/RW 016, Kampung Caman, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jumat (29/1) kemarin.
Rahmat Effendi bahkan merencanakan agar lahan yang penuh sampah itu menjadi TPS untuk sampah. Pihaknya tengah mengajukan izin pinjam pakai ke Kementerian Keuangan.
"Alternatifnya bisa seperti itu (menjadi tempat transit sampah), tetapi kan harus diselesaikan dulu agar tidak menimbulkan bau dan pencemaran sungai dan ekologi yang ada di lokasi," kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahjono.
Sumber : Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar