3 Jalan di Kota Bekasi Akan Jadi Lokasi Penerapan Tilang Elektronik



BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi Kota akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) di tiga ruas jalan protokol di Kota Bekasi, yaitu di Jalan Ahmad Yani, Jalan Ir H Juanda, dan Jalan I Gusti Ngurah Rai. "Akan berlaku di Jalan Ahmad Yani, di daerah Stasiun (Jalan Ir. H. Juanda), dan Jalan I Gusti Ngurah Rai juga termasuk," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Alfian Nurrizal, Senin (1/2/2021). Tiga ruas jalan tersebut dipilih karena di situ sering terjadi kecelakaan lalu lintas.

Alfian mengatakan, dalam menetapkan lokasi tilang elektronik, Polres Metro Bekasi Kota dan Dinas Perhubungan memilih jalan yang kerap terjadi kecelakaan lalulintas selama 2019 dan 2020. Kamera yang yang terpasang di tiga ruas jalan itu akan dipantau oleh Pemkot Bekasi dan polisi lalu lintas.

Pemkot Bekasi bertugas mengamati sedangkan polisi akan memberikan sanksi tilang jika ditemukan pelanggaran. Alfian memastikan, akan ada ruas jalan lain yang akan dijadikan lokasi tilang elektronik.

Jalan-jalan tersebut masih akan dibahas oleh Dinas Perhubungan. "Dalam minggu ini segera mungkin kita akan bicarakan karena kan harus kerjasama dengan Dishub," kata Alfian. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono sebelumnya membentuk satuan tugas (Satgas) tilang elektronik nasional. 

Langkah ini merupakan respons dari salah satu program 100 hari Kapolri yang baru, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang akan mengedepankan  tilang elektronik agar polisi lalu lintas tak lagi melakukan penindakan di lapangan. "Setelah pelantikan, Bapak Kapolri menyampaikan commander wish pada jajaran. Salah satunya di bidang lalu lintas dan penegakan hukum berbasis IT. Nah khususnya masalah penegakan hukum di bidang IT kami menindaklanjuti untuk membuat program penegakan hukum yang kami sebut ETLE," ujar Istiono, Sabtu lalu.

sumber : kompas.com
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer