BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi Kota akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) di tiga ruas jalan protokol di Kota Bekasi, yaitu di Jalan Ahmad Yani, Jalan Ir H Juanda, dan Jalan I Gusti Ngurah Rai. "Akan berlaku di Jalan Ahmad Yani, di daerah Stasiun (Jalan Ir. H. Juanda), dan Jalan I Gusti Ngurah Rai juga termasuk," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Alfian Nurrizal, Senin (1/2/2021). Tiga ruas jalan tersebut dipilih karena di situ sering terjadi kecelakaan lalu lintas.
Alfian mengatakan, dalam menetapkan lokasi tilang elektronik, Polres Metro Bekasi Kota dan Dinas Perhubungan memilih jalan yang kerap terjadi kecelakaan lalulintas selama 2019 dan 2020. Kamera yang yang terpasang di tiga ruas jalan itu akan dipantau oleh Pemkot Bekasi dan polisi lalu lintas.
Pemkot Bekasi bertugas mengamati sedangkan polisi akan memberikan sanksi tilang jika ditemukan pelanggaran. Alfian memastikan, akan ada ruas jalan lain yang akan dijadikan lokasi tilang elektronik.sumber : kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar