Seorang ibu nekat mencuri sepeda motor yang sedang terparkir di pinggir jalan di wilayah Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (4/1/2021) siang.
Ironisnya, dalam melakukan aksinya pelaku terlihat membawa anaknya.
Dalam rekaman CCTV berdurasi 2.38 menit itu, terlihat seorang ibu berjalan bersama anaknya menuntun sepeda dipinggir jalan.
Ibu bersama anaknya, terlihat sempat berhenti di depan gapura dalam sebuah gang.
Lalu, ibu itu meninggalkan anaknya bersama sepeda untuk kembali ke depan toko karena melihat sepeda motor yang terparkir dengan kunci stang yang masih tergantung.
Tanpa pikir panjang, pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut, namun anaknya bersama sepedanya ditinggal di depan gapura pinggir jalan tersebut.
Melihat sepeda motornya dibawa pelaku, nampak pemilik bersama warga mengejarnya.
Sedangkan, anaknya yang ditinggal ibunya terlihat bingung mondar mandir di dekat sepedanya.
Kapolsek Babelan, Kompol Ghulam Nabi Pasaribu membenarkan peristiwa tersebut.
Ia menjelaskan saat itu juga pelaku berhasil diamankan warga yang mengejarnya.
“Iya betul kejadian itu, sudah diamankan langsung ketika itu,” terangnya.
Menurut dia, korban dan warga sempat membawa pelaku dan anaknya ke kantor kepolisian. Hanya saja, korban enggan membuat laporan.
“Sehingga kasus ini tidak dilanjutkan, ibu dan anak itu hanya didata saja,” katanya.
Kapolsek Babelan Ghulam Nabhi Pasaribu mengatakan aksi pencurian sepeda motor milik korban Mian Muis Maulana (20) terjadi di Jalan Janur Perum Taman, Kebalen RT 3/8, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin (4/1) pukul 08.15 WIB.
Aksinya juga terekam kamera CCTV, ketika itu pelaku menggunakan sepeda bersama anaknya.
Melihat sepeda motor yang kuncinya masih menepel membuat ibu itu kembali lalu mengambil sepeda motor korban.
“Dari hasil informasi serta penyedikan, didapati sepeda motor korban ada di rumah orangtua suami pelaku,” kata Ghulam, pada Selasa (5/1/2021).
Berangkat dari situ, pelaku bernama Rahayu alias Ayu (30) akhirnya berhasil diamankan. Pelaku merupakan warga Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan.
Akan tetapi kasus ini tidak dilanjutkan, sebab korban tidak melaporkan dan meminta pelaku tidak ditahan.
Maka itu, sambung Ghulam, kedua belah pihak dari kedua keluarga masing masing dikumpulkan dan melakukan musyawarah dengan pendampingan petugas kepolisian dan tokoh masyarakat untuk membuat surat pernyataan bersama.
“Korban tidak bersedia membuat laporan polisi, tidak menempuh jalur hukum. Jadi hanya kami data dan buat surat pernyataan,” jelasnya.
Dalam surat pernyataan itu, Ghulam menerangkan terdapat tiga poin yang disepakati dengan diberi tanda tangan pelaku diatas materai dan korban.
Tiga poin itu isinya, pertama bahwa pelaku meminta maaf dan telah mengembalikan motor korban. Lalu, korban telah memberi maaf kepada pelaku serta tidak melanjutkan permasalahan ini ke pihak kepolisian.
Dan ketiga, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Jika mengulanginya, bakal dilakukan proses sesuai hukum berlak
“Kalau dari alasan korban sendiri tidak melanjutkan ke jalur hukum dikarenakan sepeda motornya bisa kembali. Juga alasan kemanusiaan karena pelaku masih punya anak usia SD dan bayi,” tandasnya.
Sumbeer : Wartakotalive
#RB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar