Satu Orang Tewas dalam Pertikaian Anggota Ormas di Bekasi



BEKASI, KOMPAS.com - Aksi penganiayaan yang melibatkan anggota dua organisasi masyarakat ( ormas) terjadi di kawasan Kalimalang, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Kamis (21/1/2021) dini hari pekan lalu. Penganiayaan itu berujung pada tewasnya salah satu anggota ormas. Dua orang tersangka pada hari yang sama telah diamankan aparat Polres Kota Bekasi. Dari hasil pemeriksaan tersangka, terungkap motif dan kronologi peristiwa itu. 

1. Berawal dari pemalakan.

 Dua tersangka, yaitu TR dan AP, tengah berada di kafe Saurma di Kawasan Kalimalang, pada Kamis itu sekitar pukul 04.00 WIB. Mereka tengah menikmati acara perayaan ulang tahun.

Di tengah acara, salah satu pegawai kafe mengadu kepada dua tersangka bahwa mereka kerap diminta uang oleh anggota ormas tertentu. "Salah satu yang di situ (karyawan) menyampaikan kepada para pelaku kalau mereka sering diganggu," kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Hery Purnomo, Senin (25/1/2021). Saat mendengar aduan tersebut, dua tersangka langsung menghampiri kelompok ormas yang dimaksud. TR dan RP menyambangi pos ormas yang lokasinya tak jauh dari kafe.

 2. Dianiayai hingga tewas. 

 Kedua tersangka mendapati dua orang sedang berada di dalam pos. Satu orang bernama Sony Erikson, sedang tidur lelap. Satu orang lainnya bernama Noviantika Yahya. Sony dan Noviantika langsung dianiaya hingga babak belur. Sony pingsan. Keduanya kemudian dibawa ke rumah sakit. Sony akhirnya siuman beberapa hari kemudian. Namun, Noviantika meninggal dunia di rumah. "Korban meninggal keesokan harinya setelah kejadian," kata Hery.

3. Proses mediasi 

 Hery dan jajarannya telah mengundang anggota kedua ormas yang bertikai untuk berdamai. Mediasi itu, lanjut Hery, dilakukan agar permasalahan antara ormas itu tak berkelanjutan. "Kami sudah mengumpulkan ketua-ketua ormas yang ada di Bekasi. Intinya supaya menyerahkan semua penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Mereka juga sudah bersepakat antar ormas ini untuk tetap menjaga situasi kamtibmas tetap terjaga," kata Hery. Hery memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan.

Dua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 tentang penganiayaan secara bersama-sama. Polisi masih menyelidiki kebenaran informasi bahwa anggota ormas yang dianiya hingga tewas itu melakukan pemalakan.

sumber : kompas.com
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer