Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supriyadi mengatakan tersangka yang berasal dari ormas kelompok Yani Kei berinisial TR (37) dan AO (25).
"Kejadiannya pada tanggal 21 Januari 2021 pada pukul 04.00 wib di parkiran ruko Bekasi Barat Jakasampurna dimana kejadian ini terjadi ditempat salah satu ormas. Mengakibatkan dua orang mengalami luka parah, kemudian satu orang berujung kematian," kata Supriyadi saat acara rilis ungkap kasus di Mapolrestro Bekasi Kota, Senin (25/1/2021).
Ada pun hal yang melatarbelakangi kasus pengeroyokan diungkapkannya karena persaingan pengamanan di sebuah ruko yang terletak tak jauh dari lokasi.
"Kejadian motifnya persaingan pengamanan dari salah satu cafe," ungkapnya.
Kapolres menegaskan bahwa sebelum kejadian, beberapa orang anggota ormas Kelompok Kei sedang merayakan ulang tahun di kafe tersebut.
Namun, hanya segelintir saja yang terlibat dalam perkelahian yang menewaskan anggota FBR bernama Novian (29) itu.
"(Yang terlibat) bukan 30 orang. Tapi hanya enam orang saja. Mereka di tempat lain, bukan TKP yang jaraknya kurang lebih satu kilometer dari lokasi," ucap Supriyadi.
Sumber : wartakotalive.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar