Pemkab dan Pemkot Bekasi Akhirnya Putuskan KBM Tatap Muka Ditunda dan Tetap Belajar Secara Online


 Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyatakan menunda pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah yang sedianya digelar pada Senin (11/1/2021) mendatang.

“Atas rekomendasi satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat diputuskan PTM kita tunda, sampai pemberitahuan lebih lanjut,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda, pada Kamis (7/1/2021).

Ia menjelaskan keputusan penundaan itu melihat tren kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi yang masih tinggi.


Sehingga diminta seluruh sekolah baik swasta dan negeri di Kabupaten Bekasi diminta tetap melakukan belajar secara daring atau online.

“Keputusan ini berlaku semuanya, walaupun misal ada kecamatan yang nihil kasus. Semua sama belajar masih dilakukan secara daring,” imbuhnya.

Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah menjelaskan rekomendasi penundaan itu atas hasil rapat bersama satuan tugas serta dinas pendidikan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur atau Jakarbodetabekjur.

“Kita gugus tugas Jabodetabekjur serta Dinas Pendidikan sudah berembuk membahas dan menganalisa serta menerima masukan dari Satgas DKI dan Jawa Barat. Setelah itu diputuskan proses pembelajaran tatap muka (PTM) belum bisa dilaksanakan atau ditunda,” ungkapnya.

Disampaikan Alamsyah, gugus tugas masing-masing Kabupaten/kota dan provinsi nantinya akan menganalisa sampai dua bulan ke depan perkembangan kondisi kasus Covid-19 di Jabodetabekjur.

“Kita lihat apakah dua bulan ke depan itu naik atau melandai, yang jelas rekomendasi saat ini PTM ditunda dan akan dievaluasi dua bulan kemudian. Sementara Kota Depok sudah memutuskan PTM ditunda sampai Juni,” tambahnya.

Selain itu, Alamsyah memastikan sosialisasi penundaan ini telah disampaikan ke Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah.


“Kita sudah sampaikan ke disdik untuk langsung disampaikan ke seluruh sekolah di Kabupaten Bekasi,” paparnya.

Terbitkan SE

Sementara itu Pemkot Bekasi menerbitkan SE Nomor 421/112/disdik tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 Di Kota Bekasi, Kamis (7/1/2021).


SE tersebut merupakan tindaklanjut keputusan pemerintah yang memberlakukan PSBB ketat di Jawa dan Bali dimukai tanggal 11 Januari hingga 25 Januari, pada Rabu (6/1) lalu.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pembelajaran semester genap tahun ajaran 2020/2021 dilakukan dengan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Dengan demikian, pembelajaran tatap muka (PTM) dengan model Simulasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (SPTMT), yang awalnya dijadwalkan berlangsung pada 18 Januari 2021 mendatang, ditunda.

“Penundaan dilakukan hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut berkaitan dengan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian pandemi Covid-19,” kata Rahmat melalui keterangan tertulisnya.

Surat edaran juga mengimbau para orang tua atau wali murid beserta pengajar di sekolah untuk melakukan pemantauan kepada anak-anaknya saat PJJ berlangsung.

Sebelumnya, Melalui Menteri Koodinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah kembali memutuskan untuk memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali. Pengetatan bakal dimulai pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Kota Bekasi sebagai kawasan yang berbatasan langsung dengan episentrum Covid-19, DKI Jakarta, juga menjadi salah satu kota yang terdampak selain Bogor dan Depok.


Sumber : wartakotalive.com
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer