Radio Babe. Bekasi. Para kontraktor kontruksi geram soalnya pekerjaan pembangunan tahun lalu yang sudah rampung hingga kini tak kunjung dibayarkan.
Mayoritas pekerjaan yang belum dibayar terjadi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP).
Proyek yang jumlahnya mencapai ribuan titik ini digelar dengan sistem e-catalog yang diinisasi oleh Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi.
Pengurus Gabungan Pengusaha Kontruksi (Gapensi) Kabupaten Bekasi, Wijaya meminta agar Pemkab Bekasi segera membayarakan pekerjaan yang telah rampung pengerjaannya.
Sesuai kontrak kerja, Pemkab Bekasi selaku pemberi kerja wajib membayar penuh pekerjaan yang telah rampung dilaksanakan.
“Ini sekarang proyeknya beres tapi pembayarannya belum beres. Kalau dibilang rugi ya jelas rugi. Karena kalau kerjaannya tidak beres kami kena denda sedangkan kalau pembayarannya enggak beres, kami dapat kompensasi apa,” ujar Wijaya, pada Rabu (20/1/2021).
Banyak para kontraktor yang mengadukan permasalahan ini kepada Gapensi.
Termasuk dua proyek pekerjaan perusahaannya juga tidak kunjung dibayarkan, dua proyek itu yakni pengerjaan jalan lingkungan dengan anggaran masing-masing Rp 50 juta dan Rp 45 juta.
Namun, setelah pekerjaan rampung, anggaran tersebut tak kunjung dapat dicairkan.
“Kalau dari nilainya, bagi kontraktor besar mungkin memang tidak seberapa. Tapi tetap saja itu hak kami. Apalagi untuk kami pengusaha yang baru merintis, ini nilainya lumayan besar. Harusnya kan itu bisa dijadikan modal lagi untuk pekerjaan lainnya,” ucap dia.
Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPKPP Kabupaten Bekasi, Nurwahyi membenarkan ada sejumlah pekerjaan pembangunan yang belum dibayarkan.
Namun, dia tidak dapat menjelaskan lebih lanjut karena pembayaran menjadi kewenangan bagian keuangan.
“Memang belum ada pembayaran untuk pelaksanaan kegiatan. Namun, saya tidak bisa memberi penjelasan soal (pembayaran) itu, karena tidak ada kapasitas dalam memberikan informasi,”
Sumber : wartakotalive.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar