Sebanyak 81 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat raib atau hilang.
Jika ditotal nilai aset kendaraan dinas yang hilang menurut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu mencapai miliaran rupiah.
Atas temuan BPK itu, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini menilai, persoalan aset kendaraan dinas tersebut seharusnya menjadi masalah yang sederhana.
“Itu persoalan sederhana, saya rasa Pemkab Bekasi sudah tahu cara penyelesaiannya. Tinggal dieksekusi saja, tarik saja kan ada data pastinya siapa-siapa yang menguasai kendaraan dinas,” kata Ani kepada Wartakotalive.com, pada Rabu (6/1/2021).
Ani menjelaskan secara sederhana, harusnya Pemkab Bekasi segera menindaklanjuti hal tersebut dengan menelusuri keberadaan kendaraan dinas itu.
Setelah ditemukan, Pemkab Bekasi harus berani menarik kendaraan tersebut. Karena, bagaimana pun juga, kendaraan tersebut merupakan milik negara yang dibeli dengan uang rakyat.
“Pemkab Bekasi harus bersikap profesional dalam penegakkan aturan. Apalagi punya otoritas penuh atas kepemilikan kendaraan dinas itu, jangan lemah,” tuturnya.
Maka itu, sambung Ani, persoalan aset ini menjadi prioritas pembahasan Komisi I sepanjang 2020.
Bahkan, pihaknya telah melakukan uji petik ke sejumlah daerah yang memiliki catatan aset baik.
“Kami sudah konsen banget di 2020 kemarin soal aset. Masih banyak aset yang belum terkekola dengan baik. Jangan mengabaikan satu masalah jadi betumpuk yang berakumulasi,” ucap dia.
eperti diketahui, BPK RI menemukan 81 kendaraan dinas milik Pemkab Bekasi yang tidak diketahui keberadaannya.
Sayangnya, temuan itu tidak kunjung ditindaklanjuti sampai batas waktu habis. Padahal, nilai aset kendaraan dinas itu mencapai Rp 9.697.122.092.
Berdasarkan dokumen temuan BPK, selain 81 kendaraan dinas raib, keberadaan kendaraan dinas lainnya pun semrawut
BPK menemukan 100 kendaraan dinas yang tercatat di organisasi perangkat daerah (OPD) namun penguasaannya oleh OPD lain.
Nilai dari 100 kendaraan dinas itu mencapai Rp 11.703.956.649.
Dari jumlah tersebut, tidak sedikit kendaraan dinas yang berupa mobil kategori mewah. Tercatat ada empat mobil merek Honda CRV tahun 2015 dengan harga masing-masing Rp 425,9 juta.
Keempat mobil itu tercatat di Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah namun justru dikuasi oleh empat OPD berbeda, seperti Dinas Tenaga Kerja, DInas PUPR, dan dua dikuasai oleh Sekretariat DPRD.
Terdapat pula enam kendaraan dinas yang tercatat di OPD lain namun justru dikuasai oleh inspektorat.
Seperti diketahui inspektorat menjadi pengawas internal pemerintah yang seharusnya senantiasa menegakkan aturan.
Kendaraan yang dikuasai inspektorat milik OPD lain ini berupa empat mobil dan dua sepeda motor dengan nilai mencapai Rp 1,1 miliar.
Sumber : Wartakotalive
Tidak ada komentar:
Posting Komentar