Gagal Transaksi COD, Zidan Malah Jadi Korban Begal di Mustikajaya, Bekasi

Radiobabe954am.com - Zidan Nurhuda harus rela kehilangan telepon genggamnya pada 28 Desember 2020 lalu. Tak hanya itu, dia juga mendapat beberapa luka senjata tajam dari komplotan remaja.

Musibah itu dialami Zidan lantaran dirinya menjadi korban begal usai melakukan transaksi tatap muka atau cash on delivery (COD) di kawasan Bekasi Timur pukul 02.30.

Hal tersebut dikatakan Kabag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2021).

Erna mengatakan Zidan dibegal setelah sebelumnya sedang melakukan transaksi sebuah telepon genggam malam hari. Namun transaksi itu pun gagal.

"Karena HP yang diunggah tidak sesuai yang diharapkan, maka korban tidak jadi beli dan pulang dengan sepeda motor miliknya," kata dia.

Ketika pulang melewati kawasan Mustikajaya, Zidan yang tengah berkendara langsung dipepet oleh lima orang remaja menggunakan sepeda motor.

Zidan pun terjatuh dari sepeda motor setelah dipepet para begal itu. Ketika korban tersungkur, tiga dari lima tersangka mencoba mengambil telepon genggam yang ada di saku pakaian Zidan.

Zidan pun mencoba lari dari kejaran para begal.

"Korban sempat kena ayunan senjata tajam jenis clurit dari salah satu tersangka sehingga korban mengalami luka di leher bagian belakang dan kepala bagian atas," kata Erna.

Setelah berhasil mengambil telepon genggam korban, para tersangka coba mengambil sepeda motor yang ditinggalkan Zidan.

Saat sepeda motornya ingin diambil, Zidan coba lakukan perlawanan untuk menghalangi niat para tersangka.

Alhasil, para tersangka mengurungkan niat dan memilih melarikan diri.

"Korban dibantu saksi yang membawa bambu sambil teriak dan akhirnya para pelaku kabur semua ke arah Tol Timur dengan sepeda motor," ujar Erna.

Zidan pun langsung dibawa ke rumah sakit lantaran luka yang diderita cukup parah. Dua hari setelah kejadian itu, Zidan melaporkan peristiwa yang dia alami ke Polsek Bantar Gebang.

Berdasarkan proses penyelidikan, polisi menangkap lima tersangka yang terlibat dengan aksi itu. Lima tersangka itu terdiri dari DS (17), AN (22), MG (19), SK (17), dan LV (21).

"Kami tangkap tanggal 14 dan 15 Januari 2021 kemarin di tempat yang berbeda - beda," tambah Erna.

Kelimanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling berat 9 tahun penjara.

Sumber : kompas.com
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer