Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi mencatat ada sebanyak 177.642 anak di Kabupaten Bekasi telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) hingga akhir tahun 2020.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan, jumlah itu melebihi 20 persen dari target penerbitan KIA yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2020.
“Kabupaten Bekasi sudah cetak 177.642 dari sekitar 650.000-an atau 27 persen KIA tahun 2020 kemarin. Itu sudah melebihi target,” kata Hudaya pada Senin (18/1/2021).
Kendati melebihi target, jajarannya terus melakukan upaya sosialisasi dalam pembuatan KIA.
Apalagi saat ini seluruh penduduk yang ada dalam databasenya harus diberikan kartu identitas.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Administarasi Kependudukan (Adminduk). Dan, sesuai Permendagri Nomor 02 Tahun 2016 tentang KIA.
"Maka kita terus gencar sosialisasikan agar anak-anak mulai usia 0-16 tahun segera punya KIA," tuturnya.
Di tahun ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi masih membuka pelayanan KIA. Namun pelayanannya dibuka secara online lantaran saat ini Kabupaten Bekasi masih zona merah Covid-19.
“Semua masih menyesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19,” kata Hudaya
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya.
Sama juga seperti KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota.
Sumber : wartakotalive.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar