Pelaku mutilasi, remaja berinisial A (17), diringkus polisi pada Rabu (9/12/2021) dini hari silam di rental Play Station, dua hari setelah insiden mutilasi terhadap DS (24) terjadi.
Sehari-hari, A diketahui menggelandang sebagai manusia silver.
Rangkaian sidang di Pengadilan Negeri Bekasi sudah berakhir dengan agenda terakhir berupa pembacaan putusan terhadap A sebagai terdakwa pada Kamis (14/1/2021).
Upaya banding kemungkinan tak ditempuh.
Divonis 7 tahun penjara
A sebagai terdakwa divonis 7 tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan Kamis lalu
A terbukti melakukan pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Sebelumnya, A juga didakwa dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Iya, putusan 7 tahun penjara. Jadinya kena Pasal 340 KUHP saja," kata kuasa hukum A, Maryani, Jumat (15/1/2021).
"Yang memperberat, atas putusan hakim, yakni aksi terdakwa direncanakan dan adanya mutilasi," tambahnya.
Sumber : kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar