Aksi brutal yang dilakukan anggota Geng Akatsuki terhadap korbannya terekam kamera CCTV.
Dalam rekaman tersebut, terlihat detik-detik dua dari tujuh orang anggota Geng Akatsuki menghabisi korbannya, APP (16) di Jalan Perjuangan, Bekasi Utara dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit pada Senin (21/12/2020) lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Widjonarko mengungkapkan, berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, terekam detik-detik pelaku Muhammad Alfrans (18) terlihat mengarahkan sajamnya ke tubuh korban.
"MA itu berperan mengejar korban dan mengayunkan senjata tajam jenis celurit kepada korban sehingga mengakibatkan luka sobek pada dagu korban," kata Widjonarko di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (28/12/2020).
Sementara itu IDP yang saat itu dibonceng oleh Muhammad Nur Fadillah, langsung turun dari motor dan ikut mengejar korban yang kabur saat menghindari serangan Alfrans.
"IDP juga mengayunkan celurit kepada korban sehingga mengakibatkan luka sobek pada dada sebelah kiri korban," ujarnya.
Meski begitu, kepolisian tetap mengamankan tersangka lainnya yakni Muhammad Nur Fadillah (25), Nur Fajar (25), Akmal (18), AMM (17) dan AWS (17).
Untuk pelaku yang masih di bawah umur akan dikenakan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
Sedangkan pelaku lainnya akan dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (abs)
sumber : wartakota.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar