Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan tantangan bagi koperasi adalah bagaimana menjadikan konsep koperasi juga menarik di mata milenial atau generasi muda yang nantinya akan jadi pelaku usaha dan ekonomi masa depan.
Terlebih lagi, koperasi sudah memiliki narasi yang sangat relevan dalam ekonomi kekinian dan masa depan, yaitu, melalui aspek inklusivitas dan juga aspek partisipasi. Hal itu tercantum dalam dalam amanat UU Cipta Kerja, yang menyebutkan kemudahan pendirian koperasi menjadi salah satu hal yang diprioritaskan."Saat ini, pendirian Koperasi Primer hanya membutuhkan sembilan orang, sedangkan Koperasi Sekunder cukup tiga Koperasi Primer. Di sisi lain, RAT sekarang dapat dilakukan baik secara daring maupun luring. Poin berikutnya adalah memperkuat dan memperjelas keberadaan Koperasi Syariah," kata Teten Masduki dalam Webinar Transformasi Koperasi dan UMKM di Era Digital sebagai Kekuatan Ekonomi Rakyat dalam Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (14/12/2020).
Kemudahan pendirian ini akan mengakselerasi tumbuhnya jumlah koperasi. Sekaligus menjadi menarik bagi koperasi yang didirikan oleh milenial, khususnya yang memiliki kesamaan hobi atau pun komunitas maupun mereka yang ingin mendirikan perusahaan rintisan/startup.
Sehingga posisi Koperasi Syariah akan sangat dibutuhkan oleh koperasi-koperasi yang berbasis pesantren. Di sisi lain, melalui PermenkopUKM no. 4 tahun 2020, penyaluran dana bergulir oleh LPDB diprioritaskan 100 persen untuk koperasi. Tidak hanya itu, dilakukan penyederhanaan proses dari 12 tahap menjadi hanya 3 tahap.
Sedangkan PermenkopUKM No.9 Tahun 2020 mengawal penuh pengawasan koperasi, khususnya berkenaan aspek akuntabilitas dan compliance/kepatuhan.
"Ini menunjukkan pemerintah berupaya penuh dalam menjadikan koperasi sebagai lokomotif ekonomi rakyat," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar