Instruksi Kegiatan Warga Bekasi Selama Libur Natal dan Tahun Baru

 



Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan instruksi bersama tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Instruksi ini ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman J Putro, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko, dan Dandim 0507/Bekasi Letkol Iwan Aprianto pada Jumat 18 Desember 2020.


Adapun isi instruksi yakni terkait pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Pengendalian difokuskan di wilayah yang rentan terdampak, seperti tempat ibadah, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, stasiun, dan sarana umum lainnya.

Kemudian melarang kegiatan perayaan pergantian tahun yang bisa memicu kerumunan dan berpotensi memunculkan klaster baru. Terutama di pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan wisata yang kerap melakukan kegiatan malam pergantian tahun.

Bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan larangan akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kepada pelaku usaha diimbau agar dapat membantu menekan penyebaran virus Covid-19 yang ada di Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen, Jumat (18/12/2020).

Warga juga diminta untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, tepatnya pada tanggal 24-27 Desember, dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 mendatang. Terkecuali bagi warga yang melaksanakan kegiatan ibadah, atau untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mendesak.

"Untuk pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB," ujar Pepen.

Sanksi Tegas

Dalam rangka menegakkan protokol kesehatan, warga yang kedapatan melanggar akan diberikan sanksi oleh petugas sesuai dengan ketentuan.

Untuk area publik yang memicu kerumunan, dibatasi maksimal lima orang dengan menerapkan protokol kesehatan. Pembatasan aktivitas ini berlangsung selama libur Natal dan Tahun Baru.

Kemudian untuk perayaan Natal di gereja tidak boleh melebihi 30 persen dari kapasitas. Selebihnya jemaat bisa mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing.

"Dan hendaknya ibadah dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga," imbuh Pepen.

Seluruh hasil laporan pengendalian di masa libur Natal dan Tahun Baru, nantinya akan dilaporkan kepada Ketua Satgas Covid-19 Kota Bekasi. Instruksi sewaktu-waktu bisa berubah apabila dipandang perlu.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer