Banyak Sekolah Belum Siap



RADARBEKASI.ID, BEKASI – Banyak sekolah di Kota Bekasi belum siap melaksanakan simulasi pembelajaran tatap muka pada masa pandemi Covid-19 mulai Januari 2021. Selain terkendala kesiapan sarana dan prasarana (sarpras) penunjang protokol kesehatan (prokes), banyak satuan pendidikan sampai saat ini belum memiliki nota kesepakatan bersama antara komite sekolah dan orangtua siswa.

Padahal, kedua hal tersebut menjadi syarat sekolah untuk bisa melaksanakan simulasi pembelajaran tatap muka. Hal itu terungkap dalam monitoring yang dilakukan oleh Dewan Pendidikan ke sekolah di 12 kecamatan.

Ketua 1 Dewan Pendidikan Kota Bekasi Andi Sopandi menjelaskan, dari hasil monitoring di 12 kecamatan terkait kesiapan proses simulasi pembelajaran tatap muka, Dewan Pendidikan hanya mengambil sampel dari beberapa sekolah baik negeri mapun swasta.

“Kalo untuk semua tidak memungkinkan, karena waktu untuk melakukan monitoring sangat terbatas. Oleh karenanya kita hanya mengambil sampelnya saja,” kata Andi kepada Radar Bekasi, Selasa (29/12).

Sampel dari 12 kecamatan diambil dari tingkat SD, SMP, MTs, SMA, dan SMK di Kota Bekasi. Hanya satu sekolah negeri dan swasta yang diambil dari masing-masing tingkat pendidikan.


 “Contoh sampelnya adalah 1 SMA negeri dan swasta, begitu selanjutnya untuk tingkat pendidikan yang lain,” terangnya.

Monitoring yang dilakukan oleh Dewan Pendidikan antara lain terkait kesiapan sarpras penunjang prokes. Dari hasil monitoring, belum seluruhnya memiliki kesiapan sarpras tersebut.

“Ada sekolah yang sudah siap dan belum, baik negeri maupun swasta,” jelas Andi.

Selain itu, dalam monitoring ditemukan masih ada sekolah yang belum memiliki kesepakatan bersama komite. “Dari kesiapan poin yang dibahas, muncullah satu poin penting untuk kita bahas. Yaitu nota kesepatakan, ternyata masih banyak sekolah yang belum memiliki nota tersebut,” tuturnya.

Menurutnya, nota kesepakatan bersama antara komite dan orangtua menjadi syarat mutlak bagi sekolah untuk dapat melaksanakan simulasi pembelajaran tatap muka. Oleh karena itu, penting bagi sekolah untuk memenuhi syarat tersebut.

“Nota kesepatakan itu salah satu syarat yang mutlak untuk dipenuhi. Jadi, dari sekarang sekolah bisa memenuhi persyaratan tersebut,” jelasnya.

Dewan Pendidikan menyampaikan, ada tiga syarat yang harus dipenuhi sekolah untuk bisa melaksanakan simulasi pembelajaran tatap muka. Yakni sarpras yang memenuhi standar prokes, nota kesepatakan orangtua dan komite, serta regulasi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.

“Dewan pendidikan berpendapat jika memang pada Januari akan dilakukan simulasi, maka 3 syarat itu harus terpenuhi. Karena itu sangat penting untuk tetap menjaga keselamatan semua,” tukasnya.

Hasil monitoring ini akan disampaikan oleh Dewan Pendidikan melalui rapat bersama stakeholder yang direncanakan awal Januari 2021. Yakni Disdik Kota Bekasi, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK/SMP, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD dan komite sekolah.

“Kami akan melakukan diskusi bersama terkait hasil monitoring. Ini perlu disampaikan kepada Disdik dan wali kota karena di DKI Jakarta sudah memutuskan untuk tidak melakukan pembelajaran tatap muka, karena angka penyebarannya meningkat kembali, maka perlu dilakukan diskusi ini,” katanya. 


sumber : radarbekasi.id

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer