JAKARTA, KOMPAS.com - Putri Safitri (34), Ibunda Andika Putra Prananda (16), korban begal di Jalan Perjuangan, Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi kesal hingga memukul anggota geng Akatsuki 2018 atau para pelaku begal saat di Mapolres Bekasi Kota, Senin (28/12/2020). Putri hadir dalam konferensi pers ungkap kasus yang dilakukan polisi di Mapolres Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Margajaya, Bekasi Selatan. Ibu dua anak ini awalnya cukup tenang menyimak jalannya konferensi pers. Kapolres Metro Bekasi Kota memimpin langsung jalannya konferensi pers terkait pengungkapan kasus begal yang menewaskan seorang remaja.
Namun saat kegiatan selesai, ketujuh pelaku yang sudah berhasil ditangkap hendak digiring ke dalam mobil menuju tahanan Mapolsek Bekasi Utara. Tiba-tiba, Putri yang sedang berdiri langsung melayangkan pukulan menggunakan botol minuman ke arah para tersangka yang hendak menuju mobil. Petugas kepolisian langsung berusaha melerai aksi yang dilakukan ibu dua anak tersebut, tetapi amarahnya belum cukup mereda. Tidak sampai di situ, Putri kemudian berusaha mengejar para tersangka yang hendak memasuki mobil sambil tangannya menggengam erat botol air mineral. Putri mengatakan, kekesalan yang dia tunjukkan semata karena tidak bisa menerima putranya tewas dibacok tanpa ampun oleh komplotan begal. "Pokoknya saya nggak terima, nggak ada istilah kekeluargaan, nggak ada maaf harus dihukum," kata Putri.
Mendengar pelaku begal yang menewaskan anaknya berhasil ditangkap, Putri berharap seluruhnya dapat dihukum mati.
"Saya senang sudah tertangkap lebih senang lagi kalau dihukum mati," tegasnya. Sebelumnya diberitakan, kelompok begal sadis yang menewaskan remaja bernama Andika Putra Prananda (16), menamakan diri sebagai kelompok Akatsuki 2018. "Perlu saya informasikan juga bahwa, kelompok ini (pelaku begal) mengatasnamakan diri sebagai geng Akatsuki 2018," kata Kapolres Bekasi Kota Kombes Wijonarko di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (28/12/2020). Dia menjelaskan, pihaknya masih mendalami kelompok Akatasuki 2018 ini. Dari hasil introgasi sementara, mereka kerap berbuat kejahatan secara acak tanpa pandang bulu. "Jadi kita akan dalami tetapi informasi awal mereka mengatasnamakan Akatsuki 2018, di mana mereka berkelompok, kemudian juga menggunakan sepeda motor tiap kali beraksi," tuturnya. Sebagai rincian, ketujuh tersangka yang berhasil ditangkap yakni, Fajar (25), AMM (17), AWS (17), Muhamad Alfrans (18), Muhamad Nur Fadilah (25), IDP (17) dan Akmal (18). Penangkapan kelompok Akatsuki 2018 dilakukan Personel Reskrim Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek Bekasi Utara.
sumber : kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar