Tujuh Kali Curi Motor di Ciracas dan Bekasi, Komplotan Ini Akhirnya Tertangkap



JAKARTA, KOMPAS.com - Ditrekrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga pencuri sepeda motor berinisial MS (20), FY (21), dan RE (27) yang kerap beraksi di kawasan Ciracas, Jakarta Timur serta Cikarang, Bekasi. Penadah berinisial T (35) juga ditangkap. Mereka dibekuk di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin (26/10/2020). "Ada tiga laporan yang masuk. Semua di Ciracas dan Bekasi. Dalam pemeriksaan, berkembang sudah 7 kali melakukan pencurian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat rilis yang disirakan secara daring, Rabu (28/10/2020).

Yusri menjelaskan, penangkapan bermula saat adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban pencurian motor pada tanggal 25 Oktober 2020. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian. "Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari menangkap tiga pelaku, MS, FY dan RE," katanya. 

Adapun modus ketiga tersangka sebelum beraksi berputar untuk mengetahui situaasi di sekitar lokasi yang menjadi target pencurian. Setelah dianggap aman, mereka melancarkan aksi sesuai peran masing-masing dan membawa senjata api rakitan. "Tersangka MS sebagai pemetik. FY sebagai joki, RE sebagai petunjuk arah," kata Yusri.

Hasilnya, kata Yusri, motor curian itu diserahkan kepada tersangka T untuk dijual ke daerah Lampung. "Saat ini masih kita kembangankan. Masih ada DPO yang masih kita lakukan pengejaran dengan inisial I," ucapnya. Polisi mengamankan barang bukti dari tangan tersangaka berupa tiga motor, STNK, BPKB, senpi, ponsel dan kunci leter T. Adapun para tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman tujuh tahun penjara. "Mereka juga dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Hukuman setinggi-tingginya 20 tahun," tutup Yusri.

sumber : jakarta, kompas.com
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer