Tak Tahan Punya Uang Pas-pasan, Residivis di Bekasi Ini Nekat Jualan Sabu



BEKASI, KOMPAS.com - Seorang pemuda bernama Acil (19) lagi-lagi berurusan dengan kepolisian. Kini Acil ditangkap polisi setelah kedapatan menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu. Kanit Reskrim Polsek Bekasi Kota Iptu MY Saputra mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus curanmor (pencurian motor) pada 2019 lalu.

"Kami tangkap di sebuah kontrakan di Jalan Bintara, Bekasi Barat, Bekasi. Dia ini residivis, waktu itu kami tangkap dengan kasus curanmor saat umurnya masih 18 tahun," ucap Saputra kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Saputra menuturkan, pelaku ditangkap pada Minggu (18/10/2020) dengan barang bukti 6,62 gram. "Pelaku berperan sebagai pembeli dan pengedar," kata dia. Saputra mengatakan, pelaku sudah putus sekolah. Dia terpaksa menjual sabu untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya. 

Apalagi dia sudah tidak bekerja. Dengan berjualan sabu, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 100.000 hingga Rp 150.000 per paket kecil. Biasanya, Acil menjual sabu ke para pelajar. "Dia tidak bekerja, karena alasan ekonomi. 

Dia membutuhkan uang, lalu melakukan jalan pintas dan melakukan hal ini (jual sabu)," ujar Saputra. Saat ini pelaku ditahanan Polsek Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masuh mendalami keterkaitan pelaku dengan jaringan lainnya yang menjadi target operasi. Pelaku terancam melanggar Pasal 114 (1), Pasal 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

sumber : bekasi, kompas.com
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer