Pengendara Brio yang Terobos Palang Tol Jakasampurna Bekasi Akhirnya Kena Tilang

 


BEKASI, KOMPAS.com - Pengendara mobil Honda Brio Satya warna putih berinisial AFS yang menerobos palang Tol Jakasampurna, Bekasi, tanpa membayar tarif tol akhirnya dikenakan sanksi tilang. Manager operasional Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM) Tol Becakayu Ghani mengatakan, AFS dikenakan sanksi tilang oleh petugas Patroli Jalan Raya (PJR). AFS dikenakan Pasal 287 Ayat 1 tentang Rambu Lalu Lintas dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. "Dia ditilang sama PJR, enggak sampai Rp 500.000, karena menerobos lalu lintas," ujar Ghani saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).

AFS juga telah melunasi pembayaran E-toll yang belum ia bayar saat menerobos palang Tol Jakasampurna. AFS mengaku terpaksa menerobos palang tol lantaran tak membawa E-toll. "Pengakuan mereka tidak bawa E-toll, jadi mereka menerobos dan mengambil ancang-ancang mengekor mobil depannya saat palang tol terbuka," kata Ghani. Meski demikian, kini Ghani memastikan kasus penerobosan palang tol itu telah selesai. Sebab AFS sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya. "Penerobos ke kantor KKDM untuk mengakui kesalahannya dan minta maaf. Jadi udah clear masalahnya," ucap dia.

Sebelumnya, video rekaman aksi AFS menerobos palang gerbang Tol Jakasampurna beredar di media sosial. Video itu juga diunggah @bekasikinian. Dalam video itu tampak mobil berwarna putih mengantre di gerbang Tol Jakasampurna. Awalnya, kendaraan yang berada di depan mobil pelaku selesai melakukan pembayaran tol, kemudian palang tol pun otomatis terbuka. Namun, mobil pelaku justru mengikuti mobil di depannya dan menerobos sebelum palang tol kembali tertutup. Melihat hal itu, petugas yang berjaga langsung meneriaki pelaku. Pengendara di belakang mobil pelaku itu pun juga ikut teriak dan mengejarnya. Pengendara yang mengejar mobil pelaku lantas langsung mengabadikan pelat nomor pelaku, yakni B 1944 NZE.

sumber : bekasi, kompas.com
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer